2 Jurus Cegah Penumpukan Penumpang dari Luar Negeri di Pintu Masuk Saat Nataru 2021

Tak ingin penumpukan penumpang dari luar negeri kembali terjadi, pemerintah menyiapkan strategi jitu. Diharapkan hal ini dapat mengurai kepadatan pelaku perjalanan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Des 2021, 16:39 WIB
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk kedatangan dari luar negeri saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemerintah juga bakal mempercepat waktu tunggu hasil tes PCR yang ada di pintu-pintu masuk ke Indonesia.

"Kementerian dan Lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk," ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers virtual, Selasa (21/12/2021).

Menurutnya, dengan langkah itu, pemerintah bisa mencegah penumpukan penumpang pascamelakukan perjalanan dari luar negeri. Baik itu pintu masuk darat, laut dan udara.

"Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Lebih lanjut, Muhadjir mengingatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang bakal ditingkatkan. Dia meminta pemberian sanksi dilakukan terhadap tempat yang belum menggunakan aplikasi ini.

"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin," tutupnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya