Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok memburu G, salah satu tersangka pencurian rumah selebgram Ainindya Saskhitacahya Putri, di kawasan Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Selain itu, polisi mengejar dua tersangka berinisial K dan E yang merupakan penadah hasil curian G dan A (seorang tersangka yang telah ditangkap).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, setelah menangkap tersangka A, pihaknya melakukan pengembangan terkait penadah barang curian milik selebgram. Sejumlah barang yang diambil tersangka telah dijual kepada dua orang itu.
Advertisement
"Selain mengejar tersangka lain, kami menetapkan dua orang DPO yakni berinisial K dan E sebagai penadah," ujar Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (21/12/2021).
Peran dari dua tersangka yakni K merupakan yang membeli barang hasil pencurian berupa satu buah laptop merk MacBook Pro 2019. Untuk tersangka berinisial E merupakan penadah yang membeli barang berupa emas batangan seberat 10 gram, emas batangan seberat 0,5 gram, cincin seberat tiga gram, dua jam tangan merk Alexander Cristie dan satu buah Swiss Army.
"Kedua tersangka penadah ini masih kita buru untuk segera dilakukan penangkapan," ungkap Yogen.
Tak Hanya Sekali
Yogen menjelaskan, selain melakukan pencurian di rumah korban selebgram, tersangka berinisial A dan G melakukan pencurian di wilayah Beji. Tersangka mencuri di rumah kontrakan milik korban berinisial MAT dan barang yang dicuri berupa satu buah MacBook Pro 15 Grey, enam buah handphone, dan sejumlah barang berharga lainnya.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 56 juta," ucap Yogen.
Sebelumnya, Kombes Imran Edwin Siregar membenarkan telah menangkap tersangka A yang mencuri rumah korban berinisial DS yang merupakan suami dari selebgram. Tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong yang beraksi secara acak.
"Tersangka ini melakukan aksinya bersama rekannya yang saat ini masih DPO," ujar Imran, saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (21/12/2021).
Dia mengungkapkan, saat itu, korban bersama istrinya sedang berada di luar rumah. Melihat rumah korban kosong, tersangka A dan G berusaha melakukan pencurian ke rumah korban. Kedua tersangka berbagi peran dan tersangka A berperan untuk masuk ke rumah korban.
"Tersangka A masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel," ungkap Imran.
A mencongkel jendela rumah korban di bagian depan dan tersangka G mengawasi lingkungan sekitar sambil duduk di motor. Setelah berhasil mencongkel, tersangka A mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti barang elektronik, Hp, dan emas.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 56 juta," ucap Imran.
Advertisement
Kata Anindya
Selebgram Anindya Saskhitacahya Putri mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok yang telah membantu dan menangkap tersangka pencurian di rumahnya. Penangkapan tersebut setelah pihaknya melaporkan ke Polsek Pancoran Mas dan ditindaklanjuti Polres Metro Depok. Menurutnya, kerjasama kepolisian dengan pihaknya dapat secara cepat menangkap tersangka.
"Polisi dapat menangkap tersangka kurang lebih sekitar satu Minggu," ujar Anindya.
Pada saat kejadian Anindya bersama suami sedang berada di luar rumah atau bekerja dan telah keluar sejak pukul 09.13 WIB. Tersangka pencarian masuk kerumahnya sekitar pukul 09.18 WIB dan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (9/12/2021).
"Kejadian ini pertama kali kami alami dan kami baru pindah dan tidak ada kecurigaan sama sekali" ucap Anindya.
Anindya meminta, paradigma adanya percuma melapor ke polisi dinilai tidak sesuai yang dialaminya. Menurutnya, atas laporannya ke kantor polisi dapat mengungkap kasus pencurian yang dialaminya.
"Sekarang tuh saya mau menghapus paradigma percuma lapor polisi, jadi kalau misalkan ada kejadian ya kita harus lapor polisi karena kan polisi yang bertugas untuk mengamankan kita semuanya," pungkas Anindya.
Baca Juga