4.260.893 Positif Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Rencana Tambah Masa Karantina

Indonesia mencatat penambahan 216 kasus COVID-19 per hari ini, Selasa 21 Desember 2021 sehingga total mencapai 4.260.893 kasus.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 21 Des 2021, 19:00 WIB
Petugas mengenakan hazmat saat menyiapkan peralatan di Tower 8 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Koordinator Lapangan RSDC Wisma Atlet Letkol Marinir M. Arifin mengatakan soal alternatif Tower 8 Wisma Atlet Pademangan untuk pasien OTG COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia mencatat penambahan 216 kasus COVID-19 pada Selasa sore (21/12) WIB. Dikutip dari laman Covid19.go.id, Selasa (21/12/2021), total jumlah kasus COVID-19 yang terkonfirmasi di Indonesia kini mencapai 4.260.893.

Sebanyak 4.112.040 pasien positif dinyatakan sembuh atau mencapai 96,5 persen, sementara pasien yang meninggal mencapai 144.024 jiwa atau 3,4 persen, dengan penambahan 11  orang yang meninggal dunia.

Dari 34 provinsi, 864.644 orang positif COVID-19 di DKI Jakarta, diikuti Jawa Barat berada di urutan kedua dengan 708.607 kasus.

Kasus tertinggi ketiga Corona berada Jawa Tengah dengan jumlah kumulatif 486.753 orang.

Kemudian, kasus COVID-19 tertinggi keempat dan kelima adalah di Jawa Timur dengan jumlah kumulatif 399.885 serta Kalimantan Timur 158.304 orang.

Sementara untuk capaian vaksinasi, sebanyak 152.596.517 orang telah disuntik vaksin dosis pertama, dan 107.706.013 orang telah menerima suntikan dosis kedua. 

Di hari yang sama, pemerintah juga mengumumkan akan menambah ruang karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk Indonesia.

Langkah tersebut adalah untuk mengantisipasi membludaknya lokasi karantina yang ada saat ini.

"Kita akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini apabila itu meningkat maka tanggal satu kemungkinan kita akan melakukan penambahan jumlah tempat karantina," kata Menteri Perhubungan Budi Karta Sumadi dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, secara virtual, dikutip Selasa (21/12/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penambahan Masa Karantina

Alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 terlihat di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain menambah lokasi, pemerintah juga mengungkapkan rencana untuk menambah masa karantina bagi WNI maupun WNA yang datang dari luar negeri. 

Diketahui bahwa saat ini, masa karantina yang berlaku selama 10 hari. Pemerintah membuka opsi menambah menjadi 14 hari.

Adapun penambahan masa karantina tersebut sebagai upaya mencegah masyarakat yang berkeinginan melakukan perjalanan ke luar negeri. Di samping itu, pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap berada di dalam negeri saja, mengingat varian virus omicron meningkat di beberapa negara.

"Oleh karenanya kita menyarankan untuk tidak ke luar negeri karena nanti dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan omicron yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak," kata Menhub.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya