Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung melalui Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) menangkap salah seorang jaksa berinisial KM. Jaksa tersebut diduga telah melakukan tindakan tercela.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menolak mengungkap detil kasus tersebut. Menurut dia, jaksa tersebut ditangkap pada Senin (20/12), Pukul 19.30 WIB.
Advertisement
Leonard mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya Tim Satgas 53 Kejagung langsung bergerak.
"Telah mengamankan seorang oknum Jaksa atas nama KM Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi NTT di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, yang terindikasi melakukan perbuatan tercela," jelas Leonard dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Dilakukan Pendalaman
Leonard mengatakan, saat ini Jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta.
Hal ini dilakukan guna melakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat.
"Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung," tegas Leonard.
Advertisement