Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyampaikan tanggapan mengenai potensi delisting saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra menuturkan, pihaknya juga memberikan perhatian terhadap potensi delisting saham GIAA. Sebelumnya BEI hentikan sementara atau suspensi perdagangan saham GIAA sejak 18 Juni 2021.
Advertisement
"Menyikapi informasi tentang potensi delisting saham Garuda Indonesia (GIAA) yang disampaikan Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu, dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Irfan mengatakan, perseroan tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia mengatakan, hal itu untuk menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.
"Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk,” kata dia.
Oleh karena itu, Irfan menuturkan, perseroan akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja. Dengan pemulihan kinerja perseroan berharap lebih sehat dan berdaya saing.
"Guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing,” Irfan menambahkan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BEI Ingatkan Potensi Delisting Saham GIAA
Sebelumnya, manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi delisting PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang tercatat di papan utama.
BEI mengatakan, potensi delisting saham GIAA seiring telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023. Demikian mengutip laman BEI, Selasa (21/12/2021).
Selain itu, potensi delisting itu merujuk pada pengumuman bursa Nomor Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 pada 18 Juni 2021 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Selain itu, peraturan bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabla:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 30 November 2021 antara lain Negara Republik Indonesia sebesar 60,54 persen, PT Trans Airways sebesar 28,27 persen dan masyarakat sebesar 11,19 persen.
Advertisement