Tarif Karantina di Hotel Bintang 4 dan 5, Apa Saja Fasilitasnya?

Berikut tarif karantina di hotel bintang 4 dan 5 di DKI Jakarta.

oleh Putu Elmira diperbarui 22 Des 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi hotel. (dok. Unsplash.com/Nik Lanús @niklanus)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina ketika tiba di Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi wisatawan asing, tetapi juga Warga Negara Indonesia (WNI).

Aturan karantina tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Warga Indonesia yang pulang dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari. Sebanyak 72 hotel di Jabodetabek digunakan untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Sebut saja Aloft Jakarta Wahid Hasyim yang memiliki paket repatriasi Jakarta untuk karantina selama 10 hari sembilan malam. Berdasarkan keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa, 21 Desember 2021, tarif karantina di hotel bintang empat yang telah tersertifikasi CHSE ini terbagi atas dua tarif, yakni Rp11 juta net (single occupancy) dan Rp15 juta net (double occupancy).

Tarif karantina tersebut termasuk menginap selama 10 hari dan sembilan malam di kamar Aloft seluas 28 meter per segi. Pelaku perjalanan juga akan mendapatkan boks makan pagi, makan siang, dan makan malam di dalam kamar setiap harinya.

Fasilitas di hotel karantina ini juga termasuk laundry lima potong per hari (non-akumulatif), termasuk dua tes PCR selama karantina. Pelaku perjalanan juga difasilitasi transportasi dari bandara ke hotel serta penggunaan internet gratis.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Syarat dan Ketentuan

Ilustrasi kamar hotel. (dok. pexels.com/Pixabay)

Syarat dan ketentuan karantina di Aloft meliputi tamu wajib menunjukkan sertifikat vaksin lengkap saat reservasi. Semua biaya kamar harus dilunasi sepenuhnya pada akun pribadi saat check in.

Paket pengiriman apapun tidak diperbolehkan, baik makanan dan lainnya, selama karantina. Tamu harus tetap berada di kamar selama karantina.

Tes PCR tambahan dikenakan biaya di Rp275 ribu net per orang per tes, jika diperlukan. Tambahan orang (berlaku untuk pasangan dan anggota keluarga) dikenakan biaya Rp4 juta net per orang.


Hotel Bintang 5

Ilustrasi hotel. (dok. pexels/Andrea Piacquadio)

Paket repatriasi sembilan malam juga dihadirkan oleh hotel bintang 5, InterContinental Jakarta Pondok Indah. Berdasarkan keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa, 21 Desember 2021, tertulis paket repatriasi di hotel yang sudah tersertifikasi CHSE ini tidak hanya untuk tamu yang kembali ke Jakarta dari luar negeri, tetapi juga untuk warga asing yang bepergian ke Indonesia (dan diawasi ketat dengan hasil tes PCR negatif).

Tertulis pula hotel karantina ini tidak diperuntukkan bagi tamu yang hendak isolasi mandiri karena hasil tes PCR positif Covid-19. Tarif karantina terbagi berdasarkan tipe kamar lengkap dengan tiga kali makan setiap harinya.

Tipe-tipe kamar tersebut terdiri atas Classic Room seharga Rp21.688.888 net, Deluxe Room Rp30.688.888 net, Classic Room dengan teras atau ruang merokok Rp46.888.888 net, serta Executive Suite Rp68.888.888 net.

Paket karantina tersebut termasuk akomodasi selama sembilan malam (single occupancy), sarapan, makan siang, dan makan malam di kamar setiap hari. Gratis antar-jemput dari bandara ke hotel dengan bantuan perwakilan bandara.

Fasilitas lainnya adalah gratis laundry lima potong per hari dan dua kali tes PCR. Orang tambahan dikenakan biaya Rp7,5 juta net, anak-anak berusia 6--12 tahun dikenakan biaya Rp7 juta net.

Anak-anak di bawah enam tahun hanya dikenakan biaya untuk dua kali tes PCR. Diinformasikan pula bahwa tarif di atas sudah termasuk 21 persen pajak pemerintah dan service charge.


Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19

Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya