Liputan6.com, Jakarta: Ada kesan pemerintah dan DPR tergesa-gesa melakukan pembahasan Amendemen Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Padahal, semua fraksi sepakat untuk merevisi UU Bank Sentral secara komprehensif. "Kalau secara komprehensif musti dibicarakan secara keseluruhan dari A sampai Z," kata Faisal Baasir, anggota Pansus Amendemen UU BI. Hal tersebut diungkapkan anggota DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan itu kepada Nunung Setyani di Studio SCTV, Kamis (7/12) siang.
Selain itu, dia menilai Pansus tak mungkin membahas 50 pasal dalam tempo singkat. Apalagi, banyak pasal yang diperkirakan akan memicu perdebatan dan pembahasan yang alot. Menurut dia, pemerintah menambah pasal soal kinerja BI. Usulan pemerintah: Dewan Gubernur dapat diberhentikan jika kinerjanya dinilai tidak memadai oleh DPR. Selain itu, tidak hadir dan tidak dapat menjalankan tugasnya selama tiga bulan. "Saya yakin usulan ini akan ditolak," kata dia menandaskan. Bahkan, ungkap dia, pemerintah juga menyodorkan tambahan pasal II yang mengatakan, dengan berlakunya UU ini maka semua anggota Dewan Gubernur dinyatakan berhenti.
Faisal mengangggap keinginan perintah itu tidak wajar. "Tidak pada tempatnya kalau seluruh Dewan Gubernur dihentikan," kata dia. Sebab, di mata dia, kalau Dewan Gubernur dicopot, sama saja dengan merubah Bank Sentral secara menyeluruh. "Ini ada sasaran khusus," kata dia mencurigai. Dia menambahkan, DPR membuat suatu UU bukan untuk satu dua bulan. Karena itu, "harus independen dan jangan digoyang-goyang," kata dia menegaskan.
Lantaran itu, Faisal sangsi pembedahan UU BI akan kelar sebelum 20 Desember. "Saya yakin tidak," kata dia. Menurut Fasisal, jadwal pembahasan selama masa reses masih dalam bentuk kesepakatan. Keputusan baru dapat dikeluarkan melalui rapat paripurna. Rapat parispurna akan digelar 8 Desember. Dengan demikian jelas dia, kalau pun UU BI tetap dibahas selama reses, Pansus tak bisa menelurkan keputusan. "Karena keputusan itu berada di paripurna pada masa sidang berikut," ujar dia.(TNA)
Selain itu, dia menilai Pansus tak mungkin membahas 50 pasal dalam tempo singkat. Apalagi, banyak pasal yang diperkirakan akan memicu perdebatan dan pembahasan yang alot. Menurut dia, pemerintah menambah pasal soal kinerja BI. Usulan pemerintah: Dewan Gubernur dapat diberhentikan jika kinerjanya dinilai tidak memadai oleh DPR. Selain itu, tidak hadir dan tidak dapat menjalankan tugasnya selama tiga bulan. "Saya yakin usulan ini akan ditolak," kata dia menandaskan. Bahkan, ungkap dia, pemerintah juga menyodorkan tambahan pasal II yang mengatakan, dengan berlakunya UU ini maka semua anggota Dewan Gubernur dinyatakan berhenti.
Faisal mengangggap keinginan perintah itu tidak wajar. "Tidak pada tempatnya kalau seluruh Dewan Gubernur dihentikan," kata dia. Sebab, di mata dia, kalau Dewan Gubernur dicopot, sama saja dengan merubah Bank Sentral secara menyeluruh. "Ini ada sasaran khusus," kata dia mencurigai. Dia menambahkan, DPR membuat suatu UU bukan untuk satu dua bulan. Karena itu, "harus independen dan jangan digoyang-goyang," kata dia menegaskan.
Lantaran itu, Faisal sangsi pembedahan UU BI akan kelar sebelum 20 Desember. "Saya yakin tidak," kata dia. Menurut Fasisal, jadwal pembahasan selama masa reses masih dalam bentuk kesepakatan. Keputusan baru dapat dikeluarkan melalui rapat paripurna. Rapat parispurna akan digelar 8 Desember. Dengan demikian jelas dia, kalau pun UU BI tetap dibahas selama reses, Pansus tak bisa menelurkan keputusan. "Karena keputusan itu berada di paripurna pada masa sidang berikut," ujar dia.(TNA)