Hotel Karantina di Jabodetabek Sudah Terisi 70 Persen

Sebanyak 72 hotel di Jabodetabek digunakan untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

oleh Henry diperbarui 22 Des 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi Hotel di Jakarta | pexels.com/@tomfisk

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat aturan terbaru mencegah masuknya varian baru virus Covid-19, yakni varian Omicron. Salah satunya mewajibkan seluruh pelaku perjalanan internasional menjalani karantina selama 10 hari.

Sebanyak 72 hotel di Jabodetabek digunakan sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Daftar hotel mana saja yang bisa digunakan untuk karantina sudah diterbitkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sejak beberapa hari lalu.

Hotel yang disediakan untuk karantina atau hotel repatriasi tersebut terdiri dari hotel bintang dua hingga bintang lima. Menurut Koordinator Hotel Repatriasi dari PHRI, Vivi Herlambang, jumlah ketersediaan kamar untuk karantina sampai saat ini tinggal sekitar 30 persen.

"Sampai Senin, 20 Desember 2021, jumlah kamar yang dihuni untuk karantina di hotel sudah mencapai 70 persen dari 16.588 kamar yang disediakan. Kalau berapa rinciannya dari tiap hotel kita belum menghimpun datanya," terang Vivi pada Liputan6.com, Selasa, 21 Desember 2021.

Besaran tarif hotel berbeda-beda sesuai dengan kelas. Terdapat hotel bintang 2,3,4,5, sampai luxury. Masa karantina terbagi dalam dua sesi, yakni 9 malam 10 hari dan 13 malam 14 hari. Untuk karantina 10 hari, tarifnya mulai dari Rp6,7 juta (bintang 2) sampai dengan Rp21 juta (deluxe). Biaya 14 hari karantina mulai dari Rp9 juta sampai 28,5 juta.

"Kalau pekerja dan pelajar menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan dan biaya ditanggung pemerintah. Jadi kalau yang habis jalan-jalan dari luar negeri yang pulangnya harus karantina di hotel yang sudah ditetapkan pemerintah da harus bayar sendiri, tidak boleh minta karantina di Pademangan," kata Vivi mengingatkan.

Ia menjelaskan informasi seputar hotel apa saja yang dijadikan tempat karantina, termasuk tarif, ketersediaan kamar dan untuk memesan atau booking bisa didapat lewat laman https://quarantinehotelsjakarta.com/. Hotel karantina pun terbagi antara yang hanya menerima tamu untuk karantina saja dan yang juga tetap menerima tamu reguler.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Khusus Karantina

Ilustrasi kamar isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala di hotel. (dok. Biro Komunikasi Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Salah satu hotel yang tidak menerima tamu reguler selama menjadi hotel karantina adalah Grand Kemang di Kemang, Jakarta Selatan. Di Grand Kemang, mereka membagi kamar karantina dalam tiga jenis kamar, yaitu Grand Deluxe, Junior Suite dan Executive Suite.

Untuk Grand Deluxe tarifnya Rp9,21 juta, Junior Suite seharga Rp13,36 juta dan Executive tarifnya Rp16,36 juta. Tarif itu berlaku untuk satu orang selama 9 malam 10 hari. Kalau ada orang dikenakan biaya tambahan Rp4,15 juta.

"Fasilitas yang disediakan sama dan sesuai yang sudah ditetapkan, yaitu mendapat sarapan, makan siang, dan makan malam di kamar setiap hari. Gratis antar-jemput dari bandara ke hotel dengan bantuan perwakilan bandara. Fasilitas lainnya adalah gratis laundry lima potong per hari dan dua kali tes PCR," terang Tri Noviani selaku Sales Manager Incharge Grand Kemang Hotel pada Liputan6.com, Selasa, 21 Desember 2021.

Sementara itu, Sari Pacific Jakarta di Jakarta Pusat, termasuk hotel yang masih menerima tamu reguler selain tamu karantina.  Mereka menyediakan dua tipe kamar, yaitu Pacific Room dan Deluxe Room. Satu kamar maksimal bisa dihuni oleh tiga orang.

Untuk tarif satu orangdi Pacific Room adalah Rp14,4 juta, untuk dua orang menjadi Rp19 juta dan Rp24 juta untuk tiga orang.  Di Deluxe Room, harganya adalah Rp11,4 juta untuk satu orang, Rp16 juta untuk dua orang dan untuk tiga orang harus membayar Rp21,5 juta.


WNI dan WNA

ilustrasi hotel dan akomodasi | pexels.com/@pixabay

Fasilitasnya sama dengan hotel lainnya, yaitu menginap selama 10 hari 9 malam, mendapat sarapan, makan siang, dan makan malam di kamar setiap hari. Gratis antar-jemput dari bandara ke hotel dengan bantuan perwakilan bandara. Fasilitas lainnya adalah gratis laundry lima potong per hari dan dua kali tes PCR.

"Disini ada juga WNA yang menginap, tapi sebagian besar WNI sekitar 69 persen. Kalau WNA sebagian besar dari India dan Australia, lalu ada juga dari negara lainnya. Itu data yang kita dapatkan sampai hari ini," jelas Dina Servita selaku Public Relation Sari Pacific pada Liputan6.com, Selasa, 21 Desember 2021.

Menurut Dina, mereka masih menerima tamu biasa dan tempat atau lantainya berlainan dengan tamu karantina. "Kalau untuk tamu reguler, dari entrance dan lifts aja sudah terpisah. Jadi, kami buatkan semacam tunnel untuk jalur repatriasi, jadi langsung menuju kamar mereka," terang Dina.

"Kalau untuk repatriasi ditempatkan di tiga lantai khusus dan di tiap lantai ada tenaga kesehatan (nakes) yang berjaga, karena mereka kan harus tetap di dalam kamar," pungkasnya.


Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya