Hubungan Pertamina dan Pekerja Memanas, Minta Dirut Dicopot hingga Mogok Kerja

Pekerja Pertamina menyerukan aksi mogok kerja selama 10 hari mendesak pencopotan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Des 2021, 08:30 WIB
Gedung PT Pertamina. Dok Pertamina

Liputan6.com, Jakarta Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyerukan aksi mogok kerja selama 10 hari mendesak pencopotan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

Kabar rencana mogok kerja ini diedarkan melalui surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tertanggal 17 Desember 2021. Waktu pelaksanaan mogok kerja bakal berlangsung 10 hari sejak 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

"Dan dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada Menteri BUMN Nomor 11/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)," demikian bunyi surat tersebut.

Aksi mogok kerja juga bisa diperpanjang bila tuntutan kepada Menteri Ketenagakerjaan soal disharmonisasi hubungan industrial dalam perusahaan tidak terpenuhi.

Serikat Pekerja mengabarkan, mogok kerja ini akan diikuti pegawai Pertamina Group yang jadi anggota FSPPB, dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


5 Alasan

Gedung Pusat PT Pertamina (Persero). (Istimewa)

Terdapat 5 alasan dan sebab dilakukannya mogok kerja, antara lain tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB.

Kemudian, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan. Lalu, tidak adanya itikad baik dari Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atay hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Selanjutnya, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang ditempuh FSPPB, dan terakhir, diabaikannya tuturan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan dan Direktur Utama Pertamina dengan yang lebih baik.

Rencana aksi mogok kerja dapat dihentikan bila tuntutan yang disampaikan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir beberapa waktu lalu bisa dipenuhi.

"Dan/atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah kami sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021," tutup surat tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya