Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta perusahaan besar (integrator) tidak mendiskriminasi peternak ayam rakyat dan mandiri, baik dalam hal bahan baku berupa ayam usia sehari atau day old chicken (DOC) maupun pakan.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi, mengatakan, dari sisi hulu maupun hilir sudah seharusnya keadilan peternak mandiri maupun peternak integrasi alias perusahaan saling memberi kemudahan bahan baku, seperti DOC, pakan dan sebagainya.
Advertisement
“Jangan di hulunya dikuasai oleh beberapa kelompok usaha, sehingga peternak rakyat dan mandiri tidak mendapatkan akses yang sama terhadap sumber input-input tersebut,” kata Ukay dalam konferensi pers Pandangan KPPU atas Industri Ayam dan Telur di Tahun 2021, Rabu (22/12/2021).
Memang terjadi efisiensi bagi perusahaan terintegrasi, tapi itu istilahnya bukan efisiensi secara makro. Karena secara makro ada pihak yang dirugikan dari peternak rakyat dan mandiri ketika dia tidak memperoleh akses terhadap pasar yang sama.
Ukay menjelaskan, lantaran telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU tersebut memang mengizinkan integrasi vertikal untuk keberlangsungan industri peternakan.
“UU tersebut yang membolehkan integrasi vertikal, itu UU peternakan bukan berarti terjadi membolehkan melanggar UU persaingan Usaha, jangan sampai menyalahgunakan dominan, perusahaan terintegrasi tersebut. Jangan sampai peternak rakyat dan mandiri mengalami diskriminasi di pasar inputnya,” tegasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Temuan KPPU
Melainkan, harus ada kesamaan dan keadilan diantara mereka. Tertulis dalam UU nomor 5 tahun 1999, jika ditemukan pelaku usaha integrator membuat perjanjian atau bersepakat dalam pengaturan produksi dan pengaturan harga untuk DOC dan pakan. Atas temuan ini, maka berpotensi melanggar pasal 4 (Oligopoli), Pasal 5 (penetapan harga), dan Pasal 11 (kartel).
Kemudian, Jika ditemukan bahwa pelaku usaha integrator melakukan diskriminasi dalam distribusi DOC dan atau Pakan maka melanggar Pasal 14 (Integrasi Vertikal), Pasal 19 huruf d (Diskriminasi) dan Pasal 25 ayat 1 huruf a (Posisi Dominan).
Advertisement