Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Jutaan batang rokok tersebut berasal dari dalam dan luar negeri yang tidak memiliki pita cukai.
Advertisement
"Dia tidak ada cukai makanya kita tangkap," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani Tempat Penimbunan Pabeanan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021).
Secara fisik, kemasan rokok ilegal mirip dengan kemasan rokok yang beredar di dalam negeri. Beberapa merek di antaranya G Mild Evolution, Fajar Bold, L.4 Internasional Bold, GASS Bold, Joyo Baru, Kembang Cengkeh, Coffe Stik dan lain-lain. Tak hanya memiliki kemasan yang mirip, terdapat juga peringatan bahaya merokok dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Askolani mengatakan rokok ilegal biasanya berasal dari negara-negara kawasan Asia. Salah satunya berasal dari Malaysia karena harga jual rokok di Indonesia lebih mahal.
"Rokok di Indonesia ini kan lebih mahal dari negara lain khususnya Malaysia yang harganya lebih murah," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sumut dan Batam
Penyelundupan rokok ilegal ini biasanya berasal dari Sumatera Utara dan Batam. Kemudian didistribusikan dari satu titik ke titik lainnya.
"Kita tangkap saat perpindahannya," kata Askolani.
Dia menambahkan, peredaran rokok tanpa pita cukai ini diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia. Saat ini jutaan batang rokok yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut telah dimusnahkan untuk mencegah peredarannya di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga ekosistem bisnis dalam negeri dan mengurangi dampak kesehatan yang diakibatkan.
"Ini semua sudah kita tangkap dan dimusnahkan," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement