Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sabet 2 Penghargaan Top Digital Awards 2021

DJKI dinilai berhasil melakukan tata kelola teknologi informasi (TI) terkait kebijakan, organisasi, penerapan sistem dan prosedur yang baik dan menjalankan teknologi tersebut secara konsisten

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Des 2021, 14:21 WIB
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu, menerima secara langsung penghargaan tersebut di Jakarta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mendapat dua penghargaan dalam ajang Top Digital Awards 2021. Dua penghargaan tersebut yaitu Top Digital Implementation 2021 on Ministry #Level Stars 4 dan Top Leader on Digital Implementation 2021.

Top Digital Awards 2021 diselenggarakan majalah ItWorks yang bekerja sama dan didukung beberapa Asosiasi dan Perusahaan Konsultan TI TELCO/Digital. Keberhasilan dalam meraih penghargaan Top Digital Awards menunjukkan bahwa manajemen lembaga pemerintahan/perusahaan telah dikelola secara modern, profesional, dan terpercaya dengan mengimplementasikan serta memanfaatkan teknologi informasi dan digital yang lebih canggih.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu, menerima secara langsung penghargaan tersebut pada acara puncak acara yang berlangsung di Hotel Raffles Jakarta, Selasa 21 Desember 2021.

"Saat sesi wawancara penilaian dengan dewan juri, kami sampaikan 6 program yang sudah kami laksanakan dalam beberapa tahun belakangan,” kataRazilu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021).

Razilu juga mengatakan sebagai langkah percepatan digitalisasi tersebut, saat ini DJKI telah merilis 6 solusi bisnis unggulan teknologi informasi berupa aplikasi dalam hal pelayanan kekayaan intelektual atau KI. Yaitu, pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi, dimana bisa memangkas waktu permohonan pencatatan hak cipta yang semula selesai dengan rata-rata 120-180 hari dipangkas menjadi 1 hari.

"Kemudian, e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini menyelesaikan permohanan perpanjangan merek secara online dalam waktu 7 hari. Lalu DJKI memiliki pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI), dimana PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis," tutur Razilu.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Pembaruan Pusat Data Nasional

Lalu, pembaruan pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia. Menurut Razilu, pusat data nasional ini merupakan pertahanan defensif KIK Indonesia, yang sekaligus untuk memperkuat kedaulatan KIK, serta sebagai bukti kepemilikan dan peringatan dini bagi negara lain yang berniat melakukan pembajakan.

“Melalui sistem ini, data kekayaan intelektual komunal yang sebelumnya tersebar di beberapa basis data pada kementerian lembaga terkait, sekarang telah terintegrasi menjadi satu pusat data kekayaan intelektual komunal antara DJKI, BRIN, Kemenparekraf, Kemendikbud, serta Badan POM,” ungkapnya.

Kelima, aplikasi indikasi geografis online. Aplikasi ini memudahkan seluruh pemerintah daerah yang ingin mendaftarkan potensi indikasi geografis daerahnya. Keenam, DJKI menyediakan aplikasi e-pengaduan KI. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan aduan terkait sengketa pelanggaran KI.

Melalui raihan Top Digital Awards 2021, DJKI dinilai berhasil melakukan tata kelola teknologi informasi (TI) terkait kebijakan, organisasi, penerapan sistem dan prosedur yang baik dan menjalankan teknologi tersebut secara konsisten dengan perbaikan yang berkesinambungan. (Pramita Tristiawati)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya