Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan secara resmi akan memulai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada tahun 2022. Program ini dikhususkan bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pada 2022 Pemerintah secara resmi akan memberikan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Progam Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” mengutip penjelasan dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Rabu (22/12/2021).
Advertisement
Tepatnya pada Februari 2022 Pemerintah akan mulai menerapkan program ini. Kabar ini pun sebelumnya sudah disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto.
“Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan social,” tutur dia mengutip laman resmi Kemenko PMK.
Bagi yang belum tahu, mengutip website BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disingkat JKP ini merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Nantinya pekerja atau buruh akan mendapatkan setidaknya tiga manfaat dari program ini. Ketiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.
Manfaat JKP
Sementara itu, melalui situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pun dijelaskan secara rinci apa saja manfaat yang didapat oleh penerima JKP ini. Seperti yang sudah dijelaskan, penerima JKP nantinya akan mendapat tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini rincian dari ketiga manfaat JKP tersebut.
1. Uang Tunai
Penerima yang mendapat JKP nantinya akan mendapatkan uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan. Namun, uang tersebut diberikan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh tim dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta pun harus memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Adapun nominal uang tunai yang diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Kemudian upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan. Dengan catatan, batas upah hanya Rp5.000.000.
2. Akses Informasi Kerja
Selain uang tunai, penerima JKP pun bisa mendapatkan akses informasi terkait pasar kerja. Di samping itu, juga bisa memperoleh bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karier.
3. Pelatihan Kerja
Selanjutnya manfaat ketiga yang bisa diperoleh adalah mendapatkan pelatihan kerja. Penerima JKP yang memenuhi syarat bisa mendapat pelatihan kerja berbasis komputensi kerja. Nantinya pelatihan ini dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Selain itu, pelatihan pun dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
Advertisement
Syarat Pengajuan JKP
Sebagai catatan, program ini bisa dimiliki oleh pekerja atau buruh yang terkena PHK sekaligus mampu memenuhi syarat. Apabila sudah memenuhi persyaratan maka pekerja atau buruh yang terkena PHK dapat mengajukan bantuan JKP ini.
Lantas apa saja persyaratan?
Seperti informasi yang terangkum dalam akun Instagram @indonesiabaik.id, persyaratan mengajukan JKP antara lain:
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar Mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah
Cara Daftar
Selanjutnya jika sudah memenuhi syarat, berikut ini cara daftar dan mengajukan program JKP bagi para pekerja atau buruh yang terkena PHK.
1. Apabila belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, isi formular pendaftaran:
- Nama perusahaan
- Nama pekerja/buruh
- NIK
- Tanggal lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja
2. Apabila sudah terdaftar di program-program sosial, yang dapat dilakukan:
- Pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan
- Menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja
3. Serahkan formulir pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement