Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Ke-28 anggota Polri yang di-PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada upacara pemberhentian ke-28 anggota Polri itu di Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021).
Advertisement
Kapolda mengatakan, dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lagi masih dalam proses.
Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentian.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," kata Kapolda seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH/pemecatan) delapan personel dari dinas Polri.
"Pemberhentian tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba," ujar Riko pada upacara di Mapolrestabes Medan, Senin (16/11/2020).
Dapat Menerima Keputusan
Ia mengharapkan kepada personel yang diberhentikan tidak hormat, dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.
"Dalam menjalankan tugas kita pasti pernah mendapatkan rintangan maupun hambatan yang menjadi penghalang untuk mencapai kesuksesan dalam tujuan kita," ujarnya.
Sunarko juga berpesan kepada rekan-rekan agar selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Yang Maha Kuasa dalam melaksanakan tugas.
"Karena tanpa ada pertolongan Yang Maha Kuasa, kita tidak akan bisa sukses dalam melaksanakan tugas tersebut," katanya.
Advertisement