Liputan6.com, Sampang - Sebanyak 195 kendaraan dinas Pemkab Sampang diketahui menunggak pajak. Anggaran pajak kendaraan tersebut ditanggung oleh pemerintah setempat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kecamatan masing-masing.
Advertisement
Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Sampang Khotibul Umam menyatakan, ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak itu, terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Tetapi, lebih didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Nanti temuan ini kita sampaikan kepada pak Sekda. Apalagi tahun tunggakan kendaraan itu bervariasi, ada yang dari 2015 sampai 2021," timpalnya, dikutip dari TimesIndonesia, Kamis (23/12/2021).
Menurutnya, dampak dari tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas itu adalah merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir berlangganan. Mengingat, tarif parkir berlangganan dilakukan pada saat pembayaran pajak tahunan.
"Jadi dampaknya berantai. Pertama karena tidak patuh membayar pajak. Kedua juga berdampak pada pendapatan parkir berlangganan, karena kita menerapkan parkir berlangganan," tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dibawa Pejabat Lama
Pihaknya pun turut merasa heran atas adanya tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas. Sebab, anggran pembayaran pajak kendaraan dinas dimaksud sudah ditanggung oleh pemerintah setempat yang melekat di OPD masing-masing. Adapun besaran anggarannya tidak sama, mengingat bergantung pada jumlah kendaraan dinas yang ada.
"Soal sanksi bagi pihak yang menggunakan kendaraan dinas dan menunggak pajak nanti disikapi oleh pak Sekda, karena ini atas perintah bupati," katanya.
Disamping temuan tunggakan pajak, pihaknya juga menemukan sejumlah kendaraan dinas yang tidak ada ditempat akibat dibawa oleh pejabat lama, seperti pejabat yang pensiun dan pindah tempat tugas.
Advertisement