Liputan6.com, Jakarta - Maraknya situs streaming ilegal tampaknya bukan hanya isu yang dihadapi industri film di Indonesia. Negara tetangga Malaysia pun memiliki masalah serupa.
Meski begitu, Malaysia telah memperbarui aturan mereka untuk memerangi situs streaming ilegal dan pembajakan.
Advertisement
Baru-baru ini, dilaporkan TorrentFreak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Malaysia meloloskan amandemen Undang-Undang Hak Cipta yang akan menghukum para penyedia layanan streaming bajakan.
Mengutip Engadget, Kamis (23/12/2021), penyedia layanan streaming dan perangkat yang merugikan pemilik hak cipta, menghadapi denda setara dengan USD 2.377 atau lebih, hukuman penjara hingga 20 tahun, maupun keduanya.
Mereka yang terancam denda atau penjara adalah mereka yang melakukan tindakan terlarang melalui pembuatan, impor, penyediaan iklan, atau distribusi teknologi streaming ilegal.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mencegah Perusahaan Terlibat
Pembaruan undang-undang ini juga mencegah perusahaan terlibat dalam pembajakan di situs streaming dan menoleransi keberadaannya.
Kecuali manajer dapat menunjukkan mereka tidak menyadari pelanggaran dan mengambil pengujian untuk menghentikan tindakan tersebut, mereka akan dianggap bersalah atas kejahatan yang relevan.
Mengutip The Register, amandemen ini memperbarui undang-undang privasi lawas yang sebelumnya berfokus pada mereka yang mengunduh konten ke penyimpanan permanen dan mereka yang melakukan bootleg sebuah video.
Dtuk Seri Alexander Nanta Linggi, Menteri Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri Malaysia mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk memastikan UU hak cipta yang diterapkan akan memberikan perlindungan yang lebih efisien.
"Undang-undang 332 diubah untuk memastikan undang-undang hak cipta yang diterapkan akan memberikan perlindungan yang lebih efisien dan efektif sejalan dengan tuntutan saat ini dan untuk memenuhi kebutuhan komunitas bisnis dan pemangku kepentingan," kata Nanta Linggi.
Advertisement
Kerugian Akibat Pembajakan
Undang-Undang Hak Cipta di seluruh dunia seringkali juga mencakup pembajakan digital. Namun beberapa di antaranya dirancang untuk menangani unduhan dan bentuk bajakan lama lainnya.
Hal ini juga menjadi masalah di Malaysia yang tidak bisa menggunakan UU Hak Cipta terhadap penyedia perangkat streaming yang berorientasi pada pembajakan, hingga keputusan Pengadilan Tinggi mengizinkan kasus tersebut.
Dilaporkan pada 2019, lebih dari 84 juta file konten diunduh oleh masyarakat Malaysia melalui BitTorrent.
Tahun 2019, industri yang kerap bersuara melawan pembajakan mengklaim di 2016, mereka merugi hingga RM 1,05 miliar karena unduhan ilegal. RM 157 milar juga diperkirakan hilang dari pajak, sehingga hal ini pun menarik perhatian pemerintah.
(Dio/Ysl)
Infografis Pemblokiran Massal Web Streaming Ilegal
Advertisement