Liputan6.com, Jakarta Jumlah penumpang kereta api diprediksi mencapai 1.844.169 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, mulai 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022. Angka tersebut naik 29 persen dibanding periode Nataru tahun lalu sebanyak 1.428.059 pelanggan.
"KAI (memproyeksikan) terdapat 1.844.169 pelanggan KA, terdiri dari 965.128 pelanggan KA Jarak Jauh dan 879.041 pelanggan KA Lokal selama Nataru," ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Advertisement
Kereta Api Indonesia telah menyiapkan sejumlah starategi untuk mengantisipasi lonjakan pengguna selama Nataru. Antara lain dengan memperketat persyaratan pelanggan KA selama Nataru. Hal ini merujuk SE Kementerian Perhubungan No 112 Tahun 2021.
Berikut Syarat Naik KA Jarak Jauh selama Nataru:
1. Usia di atas 17 tahun:
• Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
• Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
2. Usia 12 sampai 17 tahun:
• Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
• Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
3. Di bawah 12 tahun:• Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
• Didampingi orang tua.
Syarat Naik KA Lokal :
1. Di atas 12 tahun:
• Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Di bawah 12 tahun:
• Didampingi orang tua.
Aturan Lain
Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," tambahnya.
Upaya lainnya, KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Lalu sebagai bentuk pengawasan penerapan protokol kesehatan di lapangan, petugas kami selalu memastikan prokes dilaksanakan baik di stasiun maupun di kereta api. Jika ada yang melanggar tentu akan diingatkan oleh petugas kami.
"Di stasiun, kami telah memasang tanda untuk physical distancing di kursi tunggu dan lokasi antrean, menyediakan hand sanitizer atau wastafel portabel di titik-titik strategis, serta pemindai suhu tubuh. Kami juga menyiapkan petugas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan terlaksana," tutupnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement