Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pengunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh tempat publik. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Anies Baswedan meminta masyarakat berperan aktif melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta apabila menemukan pengelola maupun penyelenggara tempat umum yang tidak menyediakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga
Advertisement
"Laporkan bila Anda melihat penyelengggara yang tidak memiliki fasilitas peduli lindungi laporkan sehingga kita bisa memberikan peringatan dan bila tidak melaksanakan bisa diberikan sanksi," kata di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).
Anies menekankan deteksi dini dan disiplin mentaati protokol kesehatan menjadi kunci mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 2 tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat baik yang menyelenggarakan kegiatan maupun yang mengunjungi kegiatan dari mulai kegiatan kuliner, kegiatan wisata dan kegiatan ibadah pastikan ada fasilitas scaning untuk PeduliLindungi," papar dia.
Menurut Anies, aplikasi PeduliLindungi mampu mendeteksi masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 maupun yang terjangkit Covid-19.
"Apalagi memiliki hasil tes yang positif, karena itu semua penyelenggara wajib untuk menggunakan dan harap diaksanakan," ujar dia.
Hindari Tempat Tak Sediakan PeduliLindungi
Anies menyarankan masyarakat tak memasuki tempat-tempat yang tidak menyediakan aplikasi PeduliLindungi.
Pun demikian dengan tempat-tempat yang tak mematuhi protokol kesehatan seperti batasan jumlah pengunjung dan jaga jarak
"Karena sesungguhnya berisiko. Lebih baik Anda jangan," terang dia.
Menurut dia, masyarakat harus sadar bahwa Covid-19 termasuk jenis virus menular.
"Virus bisa bergerak antarorang tanpa perlu izin tanpa perlu permisi. Karena itu kita yang perlu ambil tanggung jawab bagi masyarakat dan juga bagi penyelenggara dan kepada seluruh aparat InsyaAllah kita akan terus kompak di Jakarta ini," tandas dia.
Advertisement