Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita berinisial Z (19) asal Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang awalnya mengaku jadi korban pemerkosaan ternyata mengaku telah berbohong.
Baru-baru ini ibu muda itu membantah semua pengakuannya tersebut. Dia mengatakan, pengakuan dan laporannya kepada polisi kala itu hanyalah sebuah rekayasa.
Baca Juga
Advertisement
"Saya Z menyatakan hari ini, bahwa apa yang saya laporkan selama ini tidak benar, karena saya takut tiap hari ada ancaman dari suami saya. Keempat pelaku itu tidak ada yang menyetubuhi saya," ungkap Z di Pekanbaru, Riau, Selasa 21 Desember 2021.
Z mengaku dirinya terpaksa melakukan rekayasa cerita pemerkosaan itu karena dipaksa sang suami dan akan dibunuh jika tak melakukannya.
"Saya disuruh suami untuk merekayasa semua kejadian bahwa saya sudah diperkosa. Jika tidak, saya diancam akan dibunuh, bahkan dipukuli," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cemburu
Z mengatakan bahwa sang suami mengaku cemburu kepada empat orang yang dituduh sebagai pelaku pemerkosaan.
"Tujuan suami menyuruh saya berbohong tidak tahu. Tapi suami saya cemburu sama mereka. Saya tidak pernah diperkosa," kata Z.
Karena selama ini berbohong, Z meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan atas cerita pemerkosaan bohong tersebut.
"Saya minta maaf kepada seluruh pihak maupun masyarakat Riau yang sudah mengetahui cerita pemerkosaan di Rohul itu tidak benar. Saya disuruh suami untuk merekayasa semuanya," jelas Z.
Advertisement
Kronologi
Sebelumnya kasus ini sempat membuat heboh publik serta menyita perhatian Polda Riau. Dari pengakuan ZU, diketahui korban diperkosa sejak September-Oktober 2021 di rumahnya. Kejadian berulang kali saat suami pergi kerja. Keempat pelaku yakni DK, AT, ML dan ZM.
Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto menjelaskan, awalnya korban hanya melaporkan satu orang. Namun korban kembali melaporkan tiga orang lainnya.
"Kemudian korban melaporkan ada tiga orang lagi, ini laporan polisi baru pada Desember ini," kata Wimpi, Selasa 7 Desember 2021.
Korban ZU mengaku para pelaku mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun. Korban juga mengaku diancam pakai senjata api saat peristiwa memilukan itu terjadi.
"Namun dari pemeriksaan terlapor mereka tidak mengaku, ini sedang ditelusuri senjatanya seperti apa," kata Wimpi.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 285 Undang-Undang Perlindungannya Perempuan. Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Namun beberapa pelaku merasa tidak melakukan pemerkosaan sehingga melaporkan balik korban dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Laporan ini diterima, nanti ditelusuri seperti apa kejadian sebenarnya," kata Wimpi.
Awal Mula Kejadian
Awal mula kejadian ini terungkap lantaran suami korban mendapati pelaku berada di rumahnya. Rumah korban dengan pelaku DK berjarak 300 meter. Tak hanya itu pelaku juga merupakan teman sepermainan suami korban sejak kecil.
Pelaku DK langsung kabur setelah memanjat tembok kamar mandi. Kepada sang suami, korban pun mengaku telah diperkosa.
Hal tersebut langsung diadukan kepada kepala dusun dan RT dan berlanjut ke Polsek Tambusai Utara yang kini diambil alih oleh Polres.
"Sudah saling mengenal antara pelaku dan suami korban," kata Wimpi.
Advertisement