Update Covid-19 Kamis 23 Desember 2021: Positif 4.261.208, Sembuh 4.112.524, Meninggal 144.042

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Rabu 22 Desember 2021 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Kamis (23/12/2021) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Des 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi tes Covid-19 (unsplash.com/Annie Spratt)

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia yang disebakan oleh virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Per data hari ini, Kamis (23/12/2021), ada penambahan 136 orang positif Corona, dilaporkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Total akumulatifnya di Indonesia hingga saat ini terdapat 4.261.208 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Sedangkan kasus sembuh pada hari ini bertambah 232 orang. Di Indonesia total akumulatif ada 4.112.524 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 sampai kini.

Sementara itu, angka kasus meninggal dunia ada penambahan 8 orang pada hari ini. Dengan begitu sampai kini sebanyak 144.042 orang meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Rabu 22 Desember 2021 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Kamis (23/12/2021) pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Kata Dirjen WHO soal Booster Vaksin Covid-19

Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus. (Liputan6/AFP)

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus memperingatkan bahwa terburu-buru meluncurkan dosis vaksin Covid-19 tambahan atau booster, berpotensi memperdalam masalah ketidakadilan yang memperpanjang pandemi.

Tedros Adhanom Ghebreyesus bersikeras prioritas harus tetap diberikan kepada orang-orang yang rentan di mana-mana daripada memberikan dosis tambahan kepada mereka yang sudah divaksinasi.

"Tidak ada negara yang dapat meningkatkan jalan keluar dari pandemi," katanya seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis (23/12/2021).

Badan kesehatan PBB telah lama mengecam ketidakadilan yang mencolok dalam akses ke vaksin Covid-19.

"Membiarkan Covid-19 menyebar tanpa henti di beberapa tempat secara dramatis meningkatkan kemungkinan munculnya varian baru yang lebih berbahaya, katanya.

"Program penguat kemungkinan akan memperpanjang pandemi, daripada mengakhirinya, dengan mengalihkan pasokan ke negara-negara yang sudah memiliki cakupan vaksinasi tingkat tinggi, memberi virus lebih banyak kesempatan untuk menyebar dan bermutasi," sambung Tedros.

Menurut angka PBB, sekitar 67 persen orang di negara-negara berpenghasilan tinggi telah memiliki setidaknya satu dosis vaksin.

Tetapi, angka miris lainnya menunjukkan bahwa tidak ada 10 persen di negara-negara berpenghasilan rendah.

"Terus terang sulit untuk memahami bagaimana setahun sejak vaksin pertama diberikan, tiga dari empat petugas kesehatan di Afrika tetap tidak divaksinasi," kata Tedros.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19 Fernando Zhiminaicela via Pixabay (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


Benarkah Indonesia Sudah Lewati Masa Krisis Covid-19?

Infografis Benarkah Indonesia Sudah Lewati Masa Krisis Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya