Liputan6.com, Jakarta - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir pribadi mereka Zen Vivanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 bulan rehabilitasi atas kasus dugaan pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata JPU saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga
Advertisement
Mendengar tuntutan tersebut, Nia Ramadhani terkejut. Ia pun menangis.
"Kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata istri pengusaha Ardi Bakrie ini usai sidang tuntutan.
Nia Ramadhani berharap, majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman rehabilitasi yang lebih ringan. Dia juga berharap mendapat keadilan.
Berikut 6 hal terkait tuntutan hukuman Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir pribadi mereka Zen Vivanto dihimpun Liputan6.com:
1. Dituntut Hukuman 12 Bulan Rehabilitasi
Jaksa menuntut artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun.
Tuntutan tersebut atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.
Advertisement
2. Alasan Tuntutan
Jaksa menganggap, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah turut mengkonsumsi narkotika jenis metamfetamina alias sabu.
"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.
Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardi, bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
3. Hal Memberatkan dan Meringankan
Adapun pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan ini, yaitu hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardi Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Jaksa.
Usai pembacaan tuntutan ini, majelis hakim telah menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda memberikan kesempatan kepada para terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Advertisement
4. Nia Ramadhani Kaget dan Menangis
Nia Ramadhani terkejut dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Nia Ramadhani pun menangis.
"Kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia usai sidang tuntutan.
Sembari terisak, Nia menyatakan akan melayangkan keringanan dalam nota pembelaan atau pleidoi dengan merujuk pada asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebab, oleh BNN, dia dirujuk tiga bulan rehabilitasi.
"Tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa itu," kata Nia terisak.
5. Harapkan Hukuman Lebih Ringan
Istri Ardi Bakrie ini berharap, majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman rehabilitasi yang lebih ringan. Dia juga berharap mendapat keadilan.
"Kami bisa mendapatkan keadilan juga, karena saya enggak tahu atas dasar apa perbedaan itu dari BNN 3 bulan, tiba-tiba dituntut 12 bulan. Mohon doanya dari teman-teman semuanya," tambah Nia Ramadhani.
Advertisement
6. Akan Lakukan Pembelaan
Tak terima dengan tuntutan tersebut, Nia Ramadhani dan juga Ardi Bakrie siap mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang pleidoi rencananya digelar pada 30 Desember 2021.
"Kami akan melakukan pembelaan. Baik secara tertulis atau langsung," kata Ardi Bakrie.
Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement