Bea Cukai Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Amankan Sabu hingga Ekstasi

Selain barang bukti narkoba, Bea Cukai juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal, 2 unit telepon satelit, 1 unit GPS dan 1 unit mobil.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Des 2021, 19:05 WIB
Bea Cukai bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh mengamankan sabu seberat 210 kg, 200.000 butir ekstasi dan 47.500 happy five pada Kamis (16/12/2021) dan kemudian 12 kg sabu pada Jumat (17/12/2021). (Dok Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam mengantisipasi maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Bea Cukai bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh kembali menyelenggarakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran sindikat penyelundup narkoba dari luar negeri.

Dalam pelaksanaan KRYD dengan sandi Baruna 2021 yang digalakkan sejak tanggal 17 November 2021 silam, tim gabungan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 210 kg, 200.000 butir ekstasi dan 47.500 happy five pada Kamis 16 Desember 2021 dan kemudian 12 kg sabu pada Jumat 17 Desember 2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menceritakan kronologis pengungkapan sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia dimulai dari penyelidikan terhadap adanya informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.

Pada Kamis 16 Desember  sekitar pukul 18.30 WIB di Perairan Pesisir Simpang Ulim Aceh Timur, tim melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai usai menjemput narkoba di perairan Malaysia.

“Di dalam kapal ditemukan 15 karung dan 5 tas berisi sabu 210 kg, ekstasi 200.000 butir dan happy five 47.500 butir dan petugas menangkap dua orang laki-laki yang berada di dalam kapal dengan inisial HB dan FR,” ujarnya, seperti ditulis, Kamis (23/12/2021).

Kemudian setelah kedua tersangka diinterogasi, petugas menemukan bahwa kedua tersangka diperintahkan oleh saudara SJ untuk menjemput narkoba. Tim selanjutnya melakukan pengejaran terhadap SJ dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (17/12) pukul 00.30 WIB di daerah Bireuen.

“Setelah dilakukan penggeledahan rumah SJ di Kecamatan Jangka, Bireun ditemukan 1 karung berisi sabu dengan berat 12kg,” tambah Syarif.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Jiwa yang Berhasil Diselamatkan

Selain barang bukti narkoba, dalam dua kegiatan penindakan ini juga diamankan barang bukti berupa 1 unit kapal, 2 unit telepon satelit, 1 unit GPS dan 1 unit mobil. Kemudian dari interogasi tersangka SJ didapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh SF alias HT yang berada di Malaysia dan saat ini statusnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Syarif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim yang telah berkoordinasi dengan baik di lapangan sehingga dapat kembali berhasil mengungkap sindikat narkotika meski dalam kondisi pandemi dan akan memasuki momentum natal dan tahun baru 2022. Total jiwa yang berhasil diselamatkan dari kegiatan penindakan ini sebanyak ±1.135.500 jiwa.

“Pelaksanaan KRYD gabungan kali ini membuahkan hasil yang sangat memuaskan. Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Saya berharap, perang melawan narkoba ini terus kita tingkatkan secara konsisten agar semakin banyak jiwa yang dapat kita selamatkan,” pungkas Syarif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya