Transjakarta Buat Perjanjian dengan Serikat Pekerja untuk Sejahterakan Karyawan

M Yana Aditya menyatakan pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Des 2021, 20:20 WIB
Bus listrik Transjakarta tiba di Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji coba bus listrik Transjakarta dilakukan seiring pemberlakuan PPKM Level 1 di Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan serta menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Transjakarta M Yana Aditya menyatakan pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan serikat pekerja.

Adapun perjanjian yang dimaksud, yaitu mengatur hak serta kewajiban serikat pekerja selama periode 2021-2023.

"Untuk pertama kalinya perjanjian kerja bersama Transjakarta dengan serikat pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan. Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," kata dia di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Yana menjelaskan dimulai pembahasan sejak tahun 2020. Sejumlah poin pun dilakukan pembahasan, salah satunya yakni terkait kesejahteraan karyawan.

"Peningkatan kreativitas dan produktifitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja," ucapnya.

 


Meningkatkan Kualitas SDM

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengapresiasi adanya penandatanganan perjanjian kerja sama Transjakarta dengan serikat kerja tersebut.

Lanjut dia, dengan hubungan kerja tersebut dapat meningkatkan kualitas SDM para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja.

"Serta semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi sehingga pada akhirnya bermuara pada meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi Provinsi DKI Jakarta," kata Andry.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya