Jokowi Telah Kirim Surat Presiden Pembahasan RUU ITE ke DPR

Jokowi mengirim Surpres tersebut kepada DPR pada 16 Desember 2021. Menurut Mahfud, Jokowi meminta agar para wakil rakyat itu membahasnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Des 2021, 10:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat konferensi pers.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahfud mengatakan, Jokowi mengirim Surpres tersebut kepada DPR pada 16 Desember 2021. Menurut Mahfud, Jokowi meminta agar para wakil rakyat itu membahasnya.

"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU. 

Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

 


Revisi UU ITE Terbatas

Surat Presiden juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

"Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C," kata Mahfud.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya