Liputan6.com, Bandung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran upah minimum kota dan kabupaten (UMK) 2022.
Alasan Ridwan Kamil perhitungan UMK hanya pemerintah Pusat yang bisa menentukan mekanismenya saat bertemu dengan perwakilan buruh kemarin (Kamis, 23/12/2021).
Advertisement
"Saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Jumat, 24 December 2021.
Ridwan Kamil mengatakan dirinya telah menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022.
Misalnya adalah dengan mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.
"Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK atau UMP (upah minimum provinsi) adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menuturkan sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Hal ini diakui oleh Ridwan Kamil harus dibicarakan lebih lanjut dan matang agar seluruh buruh atau pekerja mendapatkan hak serupa.
"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan. Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi," ucap Ridwan Kamil.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
UMP 2022 Naik
Seperti diketahui, UMK 27 kabupaten dan kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha.
Sementara itu Sekretaris Jenderal DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI Sabillar Rosyad mengingatkan kepada Ridwan Kamil jabatan yang diamanatkan oleh masyarakat.
"Ridwan Kamil untuk memimpin Jawa Barat dengan harapan bisa menjadi orang tua bagi masyarakat. Namanya orang tua tidak akan membiarkan anak - anaknya menderita atau sengsara," sebut Sabilar Rosyad.
Tetapi lanjut Sabillar, hal tersebut tidak dilakukan oleh Ridwan Kamil. Buktinya masalah upah buruh di Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan mudahnya menyampaikan tidakk bisa mengubah keputusan pemerintah pusat.
Sabilar curiga Ridwan Kamil tidak mengubah besaran UMK ini karena ketakutan menerima hukuman pencopotan jabatan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Padahal Gubernur DKI, Jabar dan Jateng bisa mengubah atau merevisi keputusan pusat terkait upah buruh karena adanya permohonan dari masyarakat buruh di daerahnya," tukas Sabillar.
Keputusan Ridwan Kamil itu akhirnya memicu mosi tidak percaya kelompok buruh sebagai pemegang jabatan Gubernur Jawa Barat.
Rencananya gabungan kelompok buruh di Jawa Barat akan kembali mengadakan aksi unjuk rasa dari tanggal 28 - 30 Desember 2021.
Advertisement