Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam sambutannya pada upacara pemberhentian ke-28 anggota Polri itu di Mapolda Sumut, Rabu, dikutip Antara.
Baca Juga
Advertisement
Kapolda mengatakan, dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai prosesnya pidananya dan sebagian lagi masih proses.
Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentiannya.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," kata Kapolda.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.