Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 11 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merayakan Hari Raya Natal 2021 di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Di momen Natal 2021 ini, para tahanan diizinkan makan bersama-sama.
Baca Juga
Advertisement
"Pada saat Hari Raya Natal 2021 tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainnya dengan ketentuan tetap mematuhi protolol kesehatan dengan ketat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).
Ali mengatakan, para tahanan yang merayakan Natal melaksanakan ibadah Natal secara online pada jam 07.00 sampai 08.00 WIB yang dilaksanakan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Untuk kunjungan tetap diberlakukan secara online mengingat masih pandemi Covid-19. Waktu berkunjung keluarga secara online dilakukan mulai jam 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pengiriman Barang
Sementara untuk antrian pengiriman box makanan dan barang pada saat Hari Raya Natal mulai jam 08.00 hingga 10.00 WIB.
"Adapun jumlah tahanan cabang Rutan KPK yang merayakan Natal sebanyak 11 orang tahanan," kata Ali.
Advertisement