Liputan6.com, Jakarta Ada tiga kementerian yang diperkirakan akan pindah lebih dulu ke ibu kota baru negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ketiga kementerian tersebut yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Ketiganya akan pindah lebih dulu bersamaan dengan kantor Presiden dan Wakil Presiden.
Advertisement
"Jika kantor presiden dan wakil presiden pindah sebelum 2024, maka tentu beberapa kementerian baik misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan minimal public office yang akan pindah ke IKN," ujarnya Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Vernando Wanggai dikutip Sabtu (25/12/2021).
Selain ketiga kementerian tersebut, lanjut Velix, pemerintah akan memindahkan kantor kementerian lain secara bertahap ke IKN. Nantinya, pemerintah akan menyeleksi kementerian mana saja yang bersifat esensial.
"Tentu pertimbangkan kementerian lain yang terkait dengan dukungan kebijakan negara," katanya.
Kementerian yang dipertimbangkan segera pindah ke Ibu Kota Negara baruselanjutnya adalah Kementerian Keuangan. Sebab, peran Kementerian Keuangan punya sisi peran dan Sumber Daya Manusia (SDM) cukup besar. "Tentu Kementerian Keuangan juga (dipindah) bertahap," jelas Velix.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ada Kepala Otoritas IKN
Menurut Velix, Presiden Jokowi nantinya akan menetapkan kepala daerah yang merangkap kepala otoritas IKN selama lima tahun. Kepala daerah ini dibantu oleh wakil kepala daerah khusus IKN.
"Kemudian kita juga buat penataan ruang, ada aspek pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan keamanan serta ketahanan. Penataan ruang menjadi penting karena kita menjadi bagian dari Kalimantan Timur, sehingga penting untuk menempatkan IKN dalam tata ruang provinsi Kaltim dan Pulau Kalimantan," ucapnya.
Nantinya, detail pemindahan ibu kota terlebih dahulu dikonsultasikan termasuk penamaannya dan status perpindahannya. "Di bagian akhir Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, kita telah buat kerangka waktu untuk membuat turunan aturannya setelah disahkan yang kita rencanakan selesai dalam dua bulan," tandas Velix.
Advertisement