Lonjakan Harga Pangan Tak Masuk Akal, Kemendag dan Polri Diminta Turun Tangan

Kemendag dan Polri diminta segera turun tangan untuk menekan lonjakan harga sejumlah bahan pangan memasuki perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Des 2021, 20:59 WIB
Pedagang menata cabai saat menunggu pembeli di kiosnya di Pasar Mede, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Harga pangan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mengalami kenaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta segera turun tangan untuk menekan lonjakan harga sejumlah komoditas pangan memasuki perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pasalnya, kenaikan harga pangan dinilai sudah tidak rasional. Hal tersebut diungkapkan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

"Kemendag dan Polri seharusnya mengusut hal ini untuk menetralisir harga pasar. Kenaikan bahan pangan saat Nataru sudah tidak rasional," kepada Merdeka.com, Jakarta, Sabtu (25/12).

Tulus menduga, lonjakan harga pangan secara drastis tersebut akibat permainan pihak-pihak tertentu yang sengaja mencari keuntungan. Bahkan, saat ini, peluang terjadinya praktik penimbunan juga terbuka lebar.

"Patut diduga ada pihak yang mendistorsi pasar. Bisa jadi ada pihak distributor besar yang menimbun," terangnya.

Tulus mencontohkan, saat ini, kenaikan harga telur ayam sudah di luar batas kewajaran. Mengingat, harga jual bahan pangan tinggi protein tersebut jauh melebihi harga normal memasuki Nataru ini.

"Harga telur Rp32 ribu per kilogram dari biasa normalnya Rp23 ribu per kilogram," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Minta Diselidiki

Pedagang saat melayani pembeli di kiosnya di Pasar Mede, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Harga pangan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mengalami kenaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk itu, pemerintah melalui Kemendag dan Polri diminta segera melakukan penyelidikan atas mahalnya harga sejumlah kebutuhan pangan.

"Ini yang harus dibongkar dan pelakunya harus diproses secara hukum," tutupnya.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya