Ancaman Hukuman Bagi Pemilik Mobil Penganiaya Remaja di Medan yang Viral

Penganiaya remaja di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) petang ditangkap polisi di salah satu kafe. Pelaku ditangkap pada Jumat, 24 Desember 2021, malam.

oleh Reza Efendi diperbarui 25 Des 2021, 15:30 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus, dan Kanit PPA, AKP Madianta Ginting, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021)

Liputan6.com, Medan Penganiaya remaja di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) petang ditangkap polisi di salah satu kafe. Pelaku ditangkap pada Jumat, 24 Desember 2021, malam.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu kafe yang berada di Kecamatan Medan Johor. Saat ditangkap, pelaku sedang berkumpul dengan teman-temannya.

"Pelaku berinsial HS (45) warga Kecamatan Medan Johor ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban FAL (17). Orang tua korban membuat laporan polisi terkait dengan penganiayaan," kata Riko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Firdaus, dan Kanit PPA, AKP Madianta Ginting, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Diterangkan Riko, pihaknya menerima laporan dari korban pada Jumat, 17 Desember 2021. Dari laporan itu, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan mencari pelaku.

"Kita mengumpulkan CCTV dan saksi-saksi. Lalu kita mendapatkan informasi terkait dengan identitas pelaku hingga kita tangkap," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ancaman Hukuman

Tangkapan layar rekaman CCTV terkait pemilik mobil aniaya seorang remaja di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 72 juta," Riko menerangkan.


Video Viral

Ilustrasi viral di media sosial. (iStockphoto)

Rekaman CCTV menunjukkan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang parkir di halaman minimarket di Medan viral di media sosial. Dari video yang beredar tampak pengendara sepeda motor awalnya memarkirkan kendaraannya di depan minimarket.

Tidak lama berselang, satu unit mobil Toyota Prado datang dan berhenti persis di belakang sepeda motor tersebut. Mobil itu kemudian tampak menyenggol sepeda motor. Pemilik sepeda motor yang merupakan seorang lelaki mengenakan peci keluar dari toko.

Karena kendaraannya tidak bisa keluar akibat terhalang mobil, laki-laki berpeci itu tampak melihat ke arah mobil berhenti. Tak diduga, seorang pria berbaju putih yang diduga pengemudi mobil menghampiri dan langsung menampar, memukul, dan menendang korban.

Pegawai minimarket yang melihat penganiayaan itu mencoba melerai, tapi malah takut setelah pelaku mengancam. Hingga akhirnya, warga sekitar ramai datang dan pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi.

Informasi diperoleh, peristiwa terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021, di minimarket yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan, lokasi berada di wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya