Penjelasan Indosat ke Bursa Soal Gugatan Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk (ISAT), dan PT Sisindosat Lintasbuana.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Des 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi gugatan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Emiten jasa telekomunikasi, PT Indosat Tbk (ISAT) merespons terkait gugatan yang dilayangkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pada perkara perbuatan melawan hukum.

Adapun gugatan ditujukan Kemenparekraf terhadap PT Grahalintas Properti, sebagai kontraktor Build, Operate and Transfer.

Corporate Secretary ISAT, Billy Nikolas Simanjuntak menjelaskan Perseroan dan PT Sisindosat Lintasbuana selaku turut tergugat, sebelumnya adalah pihak dari perjanjian kerja sama.

Kemenparekraf menggugat, pertama, ganti rugi atas tunggakan pembayaran PT Grahalintas Properti terkait dengan perjanjian kerja sama atas properti yang dekat dengan kantor dari Kemenparekraf.

Kedua, hak penggunaan objek bangunan guna serah dari properti. Gugatan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Perseroan dan PT Sisindosat Lintasbuana dimasukkan sebagai para turut tergugat. Pada umumnya, hal ini dilakukan agar gugatan tidak akan ditolak oleh pengadilan atas dasar tergugat yang tidak lengkap. Para turut tergugat diminta untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan dari perkara ini,” kata Billy dikutip dari ketebrukaan informasi Bursa, sabtu (25/12/2021).

Namun demikian, hingga pernyataan ini dilaporkan kepada Bursa pada 23 Desember 2021, Perseroan belum menerima gugatan terkait.

Selanjutnya, sidang pertama akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 28 Desember 2021 pukul 09.00 WIB. Perseroan dipanggil sebagai Turut Tergugat I.

Billy menambahkan, tidak ada dampak dari gugatan terhadap kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Gugatan Awal

Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk (ISAT), dan  PT Sisindosat Lintasbuana.

Gugatan tersebut dengan surat pada Senin, 13 Desember 2021 dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa, 14 Desember 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum, demikian mengutip sipp.pn-jakartapusat.go.id, Kamis (16/12/2021).

Pada gugatan ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sandiaga Salahuddin Uno) sebagai penggugat, dan tergugat yaitu PT Grahalintas Properti, dan turut tergugat PT Indosat Tbk, PT Sisindosat Lintasbuana.

Dalam petitum itu berisi antara lain mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap:

-laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011

-laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015

-laporan hasil pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 948/HP/XVI/05/2019 pada 17 mei 20219

-surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, pada 25 Oktober 2013

Saat dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut, SVP Head of Corporate Communications  Indosat Ooredoo Steve Saerang belum membalas pesan singkat yang dilayangkan Liputan6.com.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya