373 Napi di Jatim Kantongi Remisi Natal, 7 Langsung Bebas

Kanwilkumham Jatim sebelumnya mengusulkan 493 orang narapidana untuk mendapatkan remisi Natal.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2021, 07:07 WIB
Kehidupan napi di penjara seperti alam liar

Liputan6.com, Surabaya - Natal membawa berkah bagi 373 orang narapidana di Jawa Timur. Mereka memperoleh remisi Natal 2021, dengan tujuh orang di antaranya dinyatakan bebas.

"Narapidana tersebut mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas," ujar Kepala Kanwilkumham Jawa Timur Krismono, dikutip dari Antara, Minggu (26/12/2021).

Kanwilkumham Jatim sebelumnya mengusulkan 493 orang narapidana untuk mendapatkan remisi Natal.

"Namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ucapnya.

Ia mengatakan remisi narapidana tersebut waktunya bervariasi karena sifatnya khusus yakni, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.

Krismono mengatakan, bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.

"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


1 Napi Rutan Gresik Langsung Bebas

Di Rutan Gresik, seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi.

Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya dan tangisanpun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu.

Dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik.

"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini delapan warga binaan kami mendapatkan remisi khusus, satu orang di antaranya langsung bebas," ujar Aris.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya