Liputan6.com, Jakarta - Polisi membeberkan awal mula para tersangka memulai investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) yang menimbulkan kerugian hingga Rp 1,2 triliun. Sudah ada 180 korban yang melapor ke posko pengaduan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, para tersangka berinisial VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26). Awalnya, VAK membuat status di aplikasi Whatsapp berisi tertimoni dan penawaran sunmod alkes dengan rincian modal, keuntungan, serta bukti-bukti transfer pencairan.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah itu korban chatingan lewat Whatsapp menanyakan status dan testimoni tersebut dan tersangka VAK menjelaskan kepada korban bahwa itu adalah suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu boots," tutur Whisnu kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Menurut Whisnu, VAK kemudian menawarkan korban untuk ikut investasi tersebut. Dia juga meyakinkan korban dengan menyatakan bahwa gudang dan fisik barang alkes ada di Bintaro.
"Kemudian korban menelepon tersangka VAK untuk lebih jelas lagi, untuk meyakinkan tentang kevalidan suntik modal dan korban juga menanyakan kenapa harus suntik modal, lalu tersangka VAK menjelaskan tentang mekanisme kerja suntik modal," kata dia.
"Lalu menjelaskan bahwa atasannya yang bernama tersangka BS telah menang dalam tender pemerintah terkait pengadaan alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil," jelas dia.
Korban terkena bujuk rayu
Selang beberapa bulan, Whisnu melanjutkan, VAK menceritakan juga ke korban bahwa ada atasan baru yakni DR, yang disebutnya menang tender pemerintah dan menjual alkes dengan gudang berada di Cempaka Putih, Jakarta Timur. Sementara DA merupakan suami dari DR.
"Tersangka VAK juga pernah ke rumah DR dan korban diajak untuk ikut join sebagai investor bagi hasil untuk jenis alkes. Setelah dijelaskan oleh tersangka VAK, lalu korban tertarik untuk ikut join sebagai investor," Whisnu menandaskan.
Advertisement
4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) dengan kerugian hingga Rp 1,2 triliun.
"Tersangka VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Menurut Whisnu, barang bukti yang disita antara lain tiga mobil yakni BMW, Honda HRV, dan Mitsubisi Pajero, 15 ponsel, tiga jam tangan Rolex, tas dan sepatu branded, termasuk dokumen rekening hingga rekap investasi sunmod alkes.
"Waktu kejadian 2020 hingga 2021," jelas dia.
Para tersangka kini dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melakukan penelusuran dan penyitaan aset-aset tersangka," Whisnu menandaskan.