Korban Tabrak Lari Nagreg Bingung Belum Dapat Tunjangan Kematian dari Jasa Raharja

"Alhamdulillah sampai saat ini dari Jasa Raharja belum ke rumah, kita pun caranya tidak tahu harus bagaimana,".

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 27 Des 2021, 18:00 WIB
Entes Hidayatulloh, ayah korban Handi Saputra, tengah memberikan keterangan kepada wartawan, saat kunjungan KASAD Jenderal Dudung Abdurahman di rumahnya, Desa Cijolang, Limbangan, Garut, Senin (27/12/2021). (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Korban tabrak lari Nagreg, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu sejoli Handi Saputra dan Salsabila hingga kini belum mendapatkan tunjangan kematian dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

"Alhamdulillah sampai saat ini dari Jasa Raharja belum ke rumah, kita pun caranya tidak tahu harus bagaimana," ujar Entes Hidayatulloh, ayah korban Handi Saputra, saat disambagi di rumahnya, Desa Cijolang, Limbangan, dalam kundungan KASAD Jenderal Dudung Abdurahman, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, sejak musibah kecelakaan yang menimpa sejoli itu pada Rabu (8/12/2021) lalu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tunjangan kematian yang diberikan perusahaan asuransi kecelakaan milik negara tersebut.

"Kalau dari unit laka (Polres Garut) sudah ke sini, tapi intinya belum ada tunjangan dari Jasa Raharja," ujar menegaskan.

Entas menyatakan hingga kini dirinya masih fokus pada penanganan kasus hukum yang telah merenggut nyawa anaknya itu. "Hukum seadil-adilnya itulah permintaan dari keluarga enggak banyak permintaan apa-apa lagi," kata dia.

Ihawal dugaan kematian Handi bukan karena kecelakaan, namun karena faktor lain akibat dibuang pelaku TNI AD tersebut, Entes enggan berspekulasi lebih jauh.

"Si korban saat itu kan tidak meninggal, karena korban belum meninggal dunia mungkin karena itu (belum mendapat asuransi kematian)," kata dia.

Seperti diketahui kematian Handi Saputra dan Salsabila akibat tabrak lari oleh oknum anggota TNI AD mendapat atensi luas masyarakat, termasuk perhatian langsung Panglima TNI Jenderal Andhika Prakasa.

Panglima meminta kesatuan Angkatan Darat mengungkap kasus itu dengan tegas, dan memberikan hukum berat hingga pemecatan bagi mereka yang terlibat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya