Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan pelaku perusakan kendaraan dan pengancaman dengan senjata tajam, yang terjadi pada Minggu (26/12/2021), sekitar pukul 18.00 Wita. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Taratara I, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku lelaki FK (17) bersama barang bukti sebuah parang diamankan aparat Polres Tomohon di rumahnya yang tidak jauh dari TKP. Remaja itu diamankan beberapa saat setelah kejadian.
Baca Juga
Advertisement
Abast mengungkapkan, kejadian ini dialami oleh korban bernama OI (50) seorang pegawai swasta yang berdomisili di Desa Lolah Satu, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Peristiwa ini berawal saat keduanya sedang mengendarai kendaraannya masing-masing. Pada saat tersangka ingin mendahului korban, kedua kendaraan tersebut pun nyaris bersenggolan. Hal tersebut menyebabkan FK emosi dan secepatnya mendahului kendaraan korban.
FK yang emosi rupanya menuju rumahnya untuk mengambil sebuah parang. Dia kemudian mengadang kendaraan korban yang lewat di jalan dekat rumahnya, kemudian melakukan perusakan. Tidak hanya itu, FK juga mengancam korban menggunakan senjata tajam tersebut.
Merasa ketakutan, korban langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Tomohon. Aparat langsung bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Abast.