FOTO: UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp 4,6 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022

oleh Arny Christika Putri diperbarui 27 Des 2021, 20:04 WIB
UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp 4,6 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022
Pekerja memainkan smartphone saat menunggu kedatangan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Pekerja melintasi peron saat hendak menaiki kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Pekerja memainkan smartphone saat menunggu kedatangan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Pekerja menggunakan KRL saat jam pulang di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Pekerja melintasi peron saat hendak menaiki kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Pekerja saat bertugas membersihkan area peron di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Pekerja menggunakan KRL saat jam pulang di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya