Penusuk Anggota TNI di Depok Dituntut 14 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar persidangan kasus penusukan anggota TNI hingga tewas dengan terdakwa Ivan Victor.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 27 Des 2021, 20:39 WIB
Sidang kasus penusukan anggota TNI hingga tewas dengan terdakwa Ivan Victor di Pengadilan Negeri Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar persidangan kasus penusukan anggota TNI hingga tewas dengan terdakwa Ivan Victor. Jaksa Kejari Depok menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

JPU Kejari Kota Depok, Alfa Dera mengatakan, terdakwa Ivan Victor Detham alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal itu sesuai dakwaan ke satu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Ivan Victor Detham dituntut 14 tahun penjara terkait kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat," ujar Alfa Dera saat di persidangan, Senin (27/12/2021).

Alfa Dera menjelaskan, Ivan dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Untuk itu, pihaknya tidak ragu untuk memberikan tuntutan sesuai pasal yang setara dengan perbuatan terdakwa.

"Kami jerat dengan dua pasal yakni Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP dengan tuntutan 14 tahun penjara," tegas Alfa Dera.

 


Hadirkan 12 Saksi

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, pada persidangan sebelumnya JPU Kejari Kota Depok telah menghadirkan 12 saksi. Saksi tersebut meliputi, istri korban, anggota Polri dan warga yang ada di lokasi.

"Kebanyakan saksi berasal dari Nusa Tenggara Timur karena permasalahan berawal dari kesalahpahaman sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur" ujar Andi.

Andi mengungkapkan, di lokasi kejadian terdakwa Ivan awalanya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi bernama Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin alias Kakak Nona. Kedatangan tersebut untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur secara kekeluargaan.

"Setibanya di lokasi, ada percekcokan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao," ungkap Andi.

Andi menuturkan, pada proses mendamaikan perselisihan, terdakwa melihat terjadi percekcokan Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan Adam Y Sefao. Terdakwa yang terpancing emosi, lalu melukai Adam Y Sefao dengan pisau.

"Ivan kemudian menusuk Sertu Yorhan yang saat itu maju ke arahnya. Sertu Yorhan ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau kearah dada sebanyak satu kali," tutur Andi.

Andi menambahkan, keterangan 12 saksi pada persidangan sebelumnya, mendukung pembuktian yang telah didakwakan Jaksa pada persidangan sebelumnya. Keterangan saksi saling berkaitan menerangkan adanya peristiwa pidana pembunuhan dan penganiyaan.

"Keterangan para saksi saling berkaitan sehingga menguatkan tuntutan JPU," ucap Andi.

 


Aksi Spontan

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap terhadap pelaku penusukan. Pelaku mengaku tidak mengenal korban yang saat itu berada di lokasi perkelahian antara M dan A di Jalan Patombak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Pelaku merupakan rekan dari inisial M dan mengira anggota TNI Sertu Yordan Lopo yang tengah melerai perkelahian merupakan rekan dari A.

"Pelaku ini secara spontan menusuk korban yang dikiranya rekan dari A yang juga mengalami luka di bagian paha," ujar Imran, Jumat (24/9/2021).

Imran mengungkapkan, Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pelaku ini terancam 15 tahun penjara," tegas Imran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya