Liputan6.com, Balikpapan - Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, rupanya animo masyarakat khususnya warga Kota Balikpapan untuk mengurus paspor perjalanan ke luar negeri masih cukup tinggi.
Dari data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan sepanjang tahun 2021 ini, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 2.434 paspor, dengan rincian 1.708 paspor biasa 48 halaman dan 726 e-paspor 48 halaman. Sebagian besar pengurusan paspor tersebut untuk keperluan haji dan umrah.
Advertisement
"Untuk dominasi permohonan paspor kita, kita ada paspor 48 tujuan rata-rata haji dan umrah," ungkap Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, Adrian Soetrisno, pada Senin (27/12/2021).
Ibadah Haji dan Umrah
Apalagi, setelah adanya pengumuman dari pemerintah akan dilaksanakannya haji dan umrah, warga yakin bisa segera mendatangi Masjidil Haram. Meski, belakangan izin tersebut kembali dievaluasi setelah kasus varian Omicron mulai merebak.
"Jadi adanya pengumuman dari Pemerintah bahwa haji dan umrah mulai dibuka, dan Arab Saudi sudah mulai buka dan permohonan untuk haji dan umrah itu sudah ada,” beber Adrian.
Tingginya animo masyarakat dalam pengurusan paspor ini tergantung dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.
"Animo masyarakat ini tinggi dalam satu tahun, tergantung pembatasan di wilayah kita sendiri. Pada saat PPKM meningkat maka permohonan paspor akan sedikit begitu sebaliknya," sebutnya.
Dia mengatakan, dari kalkulasi mulai Januari–Desember 2021, saat sudah dibuka permohonan paspor bertambah, jumlahnya mencapai 2.434 permohonan paspor. Namun, meski animo masyarakat mengurus paspor cukup tinggi, penerbangan internasional dari Bandara Sepinggan Balikpapan belum dibuka.
"Jadi penerbangan internasional saat ini di Soekarno Hatta, namun hanya terbatas di kunjungan tertentu karena tidak semua bisa masuk dan keluar. Karena ada pembatasan tadi," katanya.
Advertisement
Para WNA Ajukan Permohonan Tinggal
Selain permohonan paspor, sepanjang tahun 2021 kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan menerima sekitar 500-an permohonan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Namun, jumlah permohonan izin tinggal tersebut, bukan berarti 500-an WNA. Karena terkadang satu WNA bisa mengajukan permohonan izin tinggal lebih dari satu kali.
"Tapi bukan berarti jumlahnya 500, karena kadang satu orang itu bisa tiga kali mengajukan permohonan. Apabila dia izin tinggal kunjungan, bulan ini dia mengajukan bulan depan dia mengajukan lagi. Jadi itu kemungkinan dia hitungannya satu orang," terang Adrian.
Sehingga kata dia, tidak bisa dihitung dari jumlah WNA yang ajukan permohonan izin tinggal. "Jadi bukan jumlah orangnya (WNA), melainkan jumlah permohonannya," tuturnya.
Menurutnya, rata-rata WNA yang mengajukan izin tinggal yakni yang bekerja di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan, termasuk yang hanya bersifat kunjungan bisnis.
"Rata-rata WNA yang sudah memiliki izin tinggal terbatas yang bekerja di seluruh perusahaan di wilayah kerja kita. Ada juga yang sifatnya kunjungan bisnis dan kunjungan-kunjungan keluarga," dia menandaskan.