Kepala Desa di Cirebon Korupsi Dana Desa dan BLT untuk Bayar Utang

Polresta Cirebon mengungkapkan pada tahun 2019 lalu, tersangka melaksanakan seluruh kegiatan yang bersumber dari dana desa dan BLT.

oleh Panji Prayitno diperbarui 28 Des 2021, 13:00 WIB
Jajaran Polresta Cirebon saat memberikan keterangan pers terkait korupsi yang dilakukan oleh kepala desa. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap pelaku tindak pindana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.

Pelaku berinisial MH ini diketahui merupakan Kepala Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. MH merupakan kepala Desa periode 2015-2021 sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi.

"Tersangka ini diketahui menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2020 dan anggaran BLT tahun 2020,” kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton, Senin (27/12/2021).

Dia mengungkapkan, MH diketahui korupsi Anggaran Pendaparan Belanja Desa (APBDes) dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharunya disalurkan kepada 178 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tenjomaya Cirebon.

Anggaran tersebut, kata Anton, MH mengaku digunakan untuk membayar utang pribadinya. Belum diketahui utang pribadi apa yang membuat MH korupsi.

"MH ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi," kata dia.

Anton mengungkapkan, pada tahun 2019 lalu, tersangka melaksanakan seluruh kegiatan yang bersumber dari APBD Desa Tenjomaya Cirebon. Bahkan, pada tahun 2020 tersangka menggunakan BLT bulan Oktober–Desember.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Ratusan Juta

Selain itu, tersangka diketahui menggunakan anggaran membeli bibit ikan untuk kepentingan pribadi.

"Uang yang diselewengkan oleh tersangka ini seluruhnya digunakan untuk membayar utang pribadinya,” ujar Anton.

Dari pengungkapkan tersebut, kerugian negara mencapai Rp325.140.857. Anggaran tersebut terdiri dari penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp154.940.857, penyalahgunaan pembelian bibit ikan sebesar Rp10.000.000 dan penyalahgunaan Dana BLT tahun 2020 sebesar Rp160.200.000.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 2 junto 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman kepada tersangka paling lama 20 tahun penjara, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Cirebon," Anton memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya