Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) memprediksi akan terjadi lonjakan permintaan BBM dan LPG akibat pembatalan PPKM level yang dilakukan Pemerintah saat libur natal dan tahun baru 2022.
“Sementara kita sudah mengantisipasi terhadap kemungkinan adanya lonjakan permintaan baik BBM dan LPG dgn menjaga ketersedian stok. Memang prediksi kami akan ada lonjakan permintaan BBM dan LPG akibat pembatalan PPKM,” kata Ketua DPD III Hiswana Migas Juan Tarigan, kepada Liputan6.com, Selasa (28/12/2021).
Namun, Juan tidak menyebutkan secara rinci berapa angka lonjakan yang akan terjadi. Kendati demikian, Hiswana migas pun memastikan ketersediaan BBM dan LPG saat natal dan tahun baru ini aman.
Di sisi lain, Juan juga menanggapi terkait rencana penghapusan secara bertahap Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dan pertalite, pihaknya masih menyalurkan BBM sesuai kebijakan Pemerintah.
“Prinsipnya kami tetap menyalurkan BBM sesuai kebijakan dari pemerintah,” kata Juan.
Juan menegaskan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi teknis seperti apa skema rencana penghapusan premium dan pertalite secara bertahap ini. Namun, untuk saat ini, kondisi usaha Hiswana migas masih berjalan normal.
“Sampai saat ini kondisi usaha masih normal,” ucapnya.
Pemerintah memastikan secara bertahap Premium dan Pertalite dihapus dari peredaran. Upaya ini dilakukan untuk mendukung penciptaan bahan bakar yang ramah lingkungan.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jadwal Penghapusan Premium
Mengacu paparan Pertamina dalam rapat kerja bersama DPR terdapat tiga tahapan yang akan dilakukan Pertamina untuk menghapus secara perlahan penggunaan bensin Premium dan Pertalite.
Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/ 2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atua lebih.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Adapun yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.
Adapun tahapan penghapusan kedua bensin itu, langkah pertama akan dilakukan pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
Kedua, pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Dan langkah ketiga, simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Advertisement