Bandara Halim Direvitalisasi, Penerbangan Pesawat Jet Pindah Soetta dan Propeller ke Pondok Cabe

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merevitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma.

oleh Arief Rahman H diperbarui 28 Des 2021, 09:15 WIB
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Pemerintah mewajibkan penumpang semua moda transportasi yang masuk dan keluar Jakarta melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merevitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma. Revitalisasi ini masih menunggu peraturan presiden. Jika merevitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma dimulai maka sejumlah penerbangan akan dialihkan.

“Aspek-aspek yang harus dipenuhi dalam rangka revitalisasi Bandara Halim, telah kami rapatkan bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait, sehingga pada pelaksanaannya semua dapat berjalan lancar, dan masing-masing bisa melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, ditulis Selasa (28/12/2021).

Aspek itu diantaranya meliputi administratif, angkutan udara, kebandarudaraan, navigasi penerbangan, keamanan penerbangan, serta kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

“Nantinya untuk penerbangan berjadwal, tidak berjadwal dan kargo yang menggunakan pesawat terbang jet, akan berpindah ke Bandara Soekarno Hatta, sedangkan untuk operasional pesawat terbang non jet (propeller) akan dipindahkan ke Bandara Pondok Cabe,” jelasnya.

Khusus penerbangan berjadwal dengan rute yang telah eksis, akan dilakukan optimalisasi slot yang ada di Bandara Soekarno Hatta. Sementara itu untuk rute yang selama ini dilayani dari Bandara Halim tetapi belum ada di Bandara Soekarno Hatta, nantinya akan diterbitkan rute baru melalui aplikasi Angud Online (AOL).

“Kami sudah mengadakan sejumlah pertemuan dengan stakeholder penerbangan terkait perpindahan operasional Bandara Halim PK ini,” ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Safety Assessment

Penumpang keluar dari terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Pemerintah mewajibkan penumpang semua moda transportasi yang masuk dan keluar Jakarta untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, terkait Navigasi Penerbangan, Dirjen Novie menambahkan telah dilakukan koordinasi dengan AirNav Indonesia.

“AirNav Indonesia telah menyampaikan safety assessment terkait pengalihan operasi penerbangan dari Bandara Halim PK," katanya

Kemudian, operator juga akan menyesuaikan skema pengalihan operasi penerbangan dari Bandara Halim PK ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Pondok Cabe.

“Kami berharap, proses revitalisasi Bandara Halim PK ini dapat berjalan sesuai rencana, tentunya dengan dukungan penuh dari semua pihak,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya