KPAI: Pembubaran RSBI Penuhi Hak Anak

Putusan MK dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tepat, karena RSBI sangat diskrimiatif.

oleh Riski Adam diperbarui 09 Jan 2013, 16:34 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menjadi landasan dibentuknya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Putusan itu dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tepat, karena RSBI sangat diskrimiatif.

"Faktanya, implementasi program SBI dan RSBI di sekolah-sekolah sangat diskriminatif dan tidak sejalan dengan idealisasinya. Banyak anak-anak yang memiliki bakat istimewa, namun karena tidak cukup baik dari sisi ekonomi, tersisihkan dan tidak dapat masuk RSBI. Sebaliknya, anak yang memiliki bakat dan kecerdasan rata-rata, namun karena memiliki sumber ekonomi lebih, dan berani membayar lebh, masuk RSBI," ungkap Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Menurutnya, bila RSBI diarahkan untuk memberikan afirmasi bagi warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, tentu akan sangat diapresiasi. Semangat itu lah yang harus terus diwujudkan.

"Bagian dari perlindungan anak adalah memberikan pendidikan khusus bagi anak-anak yang memiliki potensi khusus, termasuk potensi kecerdasan dan minat bakat khusus. Untuk itu, KPAI mengharapkan, dengan putusan MK tersebut, Kemendikbud segera membereskan 'penyimpangan' praktik RSBI. Karena sandaran konstitusionalnya telah dibatalkan," kata Asrorun.

Akan tetapi, lanjutnya, KPAI mengingatkan kepada Mendikbud M. Nuh, bahwa komitmen untuk menyediakan Pendidikan Khusus bagi anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa harus tetap dijalankan oleh Pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari pemenuhan hak anak yang diatur undang-undang, baik UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat 2 yang menyatakan, 'bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus'.

"Serta Pasal 5 UU Sisdiknas ayat 4 yang menyatakan, 'warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus'. Anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, terutama dari kelompok masyarakat marjinal harus diberikan akses lebih, untuk afirmasi agar terjadi mobilitas vertikal secara berkeadilan," imbuhnya.(Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya