Pimpinan IX DPR Minta Menkes Pertegas Aturan, Cegah Pasien Omicron Lolos Karantina

Seorang pasien positif Covid-19 varian Omicron dinyatakan lolos dari karantina.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Des 2021, 11:14 WIB
Bus yang mengangkut TKI dari luar negeri mengantre masuk untuk menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Menkes Budi Gunadi Sadikin mengumumkan temuan kasus varian Omicron dari pekerja kebersihan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pasien positif Covid-19 varian Omicron dinyatakan lolos dari karantina. Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertegas aturan terkait pelaku perjalanan internasional.

"Menkes perlu membuat aturan yang lebih tegas untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Tanah Air, tidak boleh terulang," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Salah satu aturan yang perlu ditegaskan, menurut dia, adalah terkait laboratorium-laboratorium mana saja yang boleh menangani tes PCR.

"Harus ada aturan yang tegas di lab-lab mana saja yang akan dipakai untuk dan boleh dilakukan PCR, swab bagi pelaku perjalanan internasional. Sehingga ada standarisasi lab yang dipakai dan itu menjadi rujukan bagi seluruh pelaku perjalanan internasional," kata dia.

Politikus Golkar itu menyarankan perlu ada dua tes pembanding. Sehingga hanya pasien yang mendapat dua hasil PCR dari lab yang berbeda yang bisa masuk Indonesia atau keluar karantina.

"Jadi yang bisa dipakai untuk rujukan itu apabila bukan 1 dengan 1, tapi duanya mengatakan negatif. Nah, baru dinyatakan yang bersangkutan boleh meninggalkan lokasi karantina," tegas dia.


Lolos karantina

Sebelumnya, satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron lolos karantina. Dia merupakan warga negara Indonesia (WNI) perempuan yang pulang dari Inggris.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat tiba di Indonesia, pasien tersebut menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Hasilnya, positif Covid-19. Namun, saat itu, dia meminta melakukan tes pembanding.

"Dia minta tes pembanding, memang boleh, dites negatif. Makanya dia minta keluar berdasarkan hasil tes yang negatif, kemudian (hasil tes) diberikan ke Dinas Kesehatan DKI," jelas Budi dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/12/2021).

Pasien tersebut diizinkan tidak menjalani karantina di lokasi terpusat. Dia diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah, dengan pertimbangan fasilitas di rumahnya memadai untuk isolasi.

Lima hari kemudian, kata Budi, hasil tes PCR pasien itu positif Omicron. Pemerintah langsung melakukan tracing kepada keluarga pasien, hasilnya negatif Omicron.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya