Liputan6.com, Jakarta Puspom TNI menghentikan penyidikan terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) Angkatan Darat. Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin 27 Desember 2021.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku belum bisa banyak berkomentar soal dihentikannya penyidikan perkara korupsi heli AW 101 ini. Menurut dia, ada hal-hal yang perlu dipelajarinya terlebih dulu sebelum memberikan pernyataan resminya.
Advertisement
"Saya akan pelajari dulu berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," singkat Andika saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/12/2021).
Andika berjanji mempelajari soal perkara heli tersebut hingga akhirnya penyidikan dihentikan. Sejak resmi menjabat sebagai Panglima TNI, Andika mengaku belum tahu banyak soal hal-hal yang menyangkut perkara hukum di tubuh TNI.
"Saya harus telusuri dulu ya, saya masih orientasi tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," Andika menyudahi.
Pernyataan KPK
Sebelumnya, Deputi Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengungkap, Puspom TNI telah menghentikan penyidikan terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) TNI AU. Hal itu dikatakan Setyo saat jumpa pers di KPK.
"Masalah helikopter AW01 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 Desember 2021.
KPK sendiri menyelidiki perkara ini dari sisi pihak swasta yang diduga terlibat. Pada perkara ini KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Setyo memastikan proses penyidikan terhadap tersangka masih akan terus berjalan.
"Penanganan tersangka AW01 yang ada di sini yang pihak swastanya, untuk saat ini ya sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan," yakin Setyo.
Advertisement