Kemenkes Temukan 1 Kasus Transmisi Lokal Varian Omicron di Indonesia

Pasien Covid-19 varian Omicron tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir dan tak ada kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Des 2021, 12:19 WIB
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, MPH. dok. Kemenkes

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan satu kasus transmisi atau penularan lokal Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Sehingga, total kasus varian Omicron di Indonesia menjadi 47.

"Kami sampaikan adanya 1 kasus transmisi lokal Omicron di Indonesia. Sehingga hari Selasa 28 Desember terdapat 47 kasus konfirmasi positif Omicron di Indonesia. Di mana 46 kasus adalah kasus imported cased dan 1 kasus transmisi lokal," jelas Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/12/2021).

Menurut dia, pasien berjenis kelamin laki-laki dan berusia 37 tahun. Nadia menyampaikan pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir dan tak ada kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.

"Dilakukan (tes) PCR pada tanggal 20 Desember dan konfirmasi Omicron didapatkan dari laboratorium pada tanggal 26 Desember," kata Nadia.

Dengan begitu, ini merupakan kasus transmisi lokal varian Omicron pertama yang ditemukan di Tanah Air. Sebab, 46 pasien lainnya terdeteksi di karantina sehingga virus tak menyebar luas.


Pasien Positif Omicron Lolos Karantina

Satu pasien terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron lolos karantina. Dia merupakan warga negara Indonesia (WNI) perempuan yang pulang dari Inggris.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat tiba di Indonesia, pasien tersebut menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Hasilnya, positif Covid-19. Namun, saat itu, dia meminta melakukan tes pembanding. Hasil tes pembanding menunjukkan negatif Covid-19.

"Dia minta tes pembanding, memang boleh, dites negatif. Makanya dia minta keluar berdasarkan hasil tes yang negatif, kemudian (hasil tes) diberikan ke Dinas Kesehatan DKI," jelas Budi dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/12/2021).

Pasien tersebut diizinkan tidak menjalani karantina di lokasi terpusat. Dia diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah, dengan pertimbangan fasilitas di rumahnya memadai untuk isolasi.

Lima hari kemudian, kata Budi, hasil tes PCR pasien itu positif Omicron. Pemerintah langsung melakukan tracing kepada keluarga pasien, hasilnya negatif Omicron.

"Tapi ini pelajaran buat kami, sekarang aturannya kami akan ubah. Kalau tes satu positif, tes kedua negatif, maka dites ketiga. Nah kalau tes ketiga itu negatif, berarti negatif. Kalau positif, dia harus karantina terpusat," ujar Budi. 2 dari 2 halaman

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya