Ma'ruf Amin: Melarang WNI untuk ke Luar Negeri Sementara Ini

Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyebaran varian Covid-19 baru, Omicron termasuk terjadinya tranmisi lokal.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Des 2021, 12:00 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Sumber: ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyebaran varian Covid-19 baru, Omicron termasuk terjadinya tranmisi lokal.

Hal ini disampaikannya terkait adanya seorang pasien positif covid-19 varian Omicron yang dinyatakan lolos dari karantina di Wisma Atlet, dan ada transimisi lokal omicron telah dikonfirmasi pemerintah.

Menurut Ma'ruf, pemerintah sudah memperketat orang datang dari luar negeri. Selain itu, juga melarang WNI sementara berpergian ke luar negeri juga.

"Pertama yang datang dari luar negeri betul-betul kita perketat, bahkan kita sedang melakukan upaya karantina apakah nanti lebih selektif, penyiapan di dalam negeri. Dan melarang WNI untuk keluar megeri untuk sementara ini," kata dia.

Selain itu, pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan. Meski demikian, menurut Ma'ruf tidak ada kenaikan level PPKM.

"Tapi tidak ada kenaikan level masih tetap seperti biasa dan tidak ada penyekatan tapi pemeriksaan vaksinasi," kata dia.

 


Satu Pasien Omicron Lolos Karantina

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kronologi satu pasien lolos karantina, yang pada akhirnya terdeteksi positif varian Omicron. Satu pasien yang dimaksud adalah pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari Inggris.

Budi Gunadi tidak menjelaskan rincian kapan waktu kedatangan pasien dari Inggris tersebut. Hasil konfirmasi positif diketahui keluar selang 5 hari kemudian, sementara yang bersangkutan sudah tidak dikarantina di fasilitas yang disiapkan Pemerintah.

"Soal urusan karantina, kita lihat, ada satu perempuan datang dari Inggris. Pada saat dia dites pertama, hasilnya positif. Lalu dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif (hasil tes pembanding)," beber Budi Gunadi usai Rapat Koordinasi di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin, 27 Desember 2021.

"Makanya, dia minta keluar (tidak lagi dikarantina di fasilitas karantina) berdasarkan hasil tes yang tadi (tes pembanding). Kemudian (permintaan keluar) diberikan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya bisa untuk isolasi."

Pemeriksaan pertama positif COVID-19 perempuan tersebut tetap diperiksa Whole Genome Sequencing (WGS) oleh Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan, lalu hasilnya yang bersangkutan positif Omicron.

"Kita lihat 5 hari kemudian tes positifnya (keluar) Omicron," lanjut Menkes Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya