Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan yang mengakomodasi perusahaan rintisan berstatus unicorn hingga decacorn termasuk perusahaan berkaitan dengan new economy untuk masuk ke pasar modal.
OJK merilis Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.
Advertisement
Dalam aturan tersebut terdapat klasifikasi saham, dengan 1 lembar saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady menerangkan, aturan ini untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan, dengan tetap menjaga/melindungi kepentingan investor publik.
Namun begitu, Luthfy mengatakan, saham dengan hak multipel ini tidak berlaku selamanya, alias memiliki batas waktu. Dalam POJK 22/POJK.04/2021, dijelaskan jangka waktu tersebut paling lama yakni 10 tahun.
"Untuk kepentingan perlindungan pemegang saham biasa, MVS ini ada maturity nya, ada umurnya yang nanti dia akan berubah jadi saham biasa. Kita ambil 10 tahun akan terjadi sunset akan berubah dari MVS menjadi saham biasa," ujar dia dalam Sosialisasi POJK 22/POJK.04/2021, Selasa (28/12/2021).
Namun, jika dalam 10 tahun visi dan misi perusahaan belum tercapai, atau masih butuh pengembangan, OJK memberikan ruang untuk perpanjangan paling lama satu kali. “Jadi paling lama 20 tahun,” imbuhnya.
Adapun perpanjangan tersebut harus melalui persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alasan Penerbitan Aturan Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang mendukung sektor pasar dengan akomodasi perusahaan berkaitan dengan new economy termasuk perusahaan rintisan atau startup untuk masuk ke pasar modal Indonesia.
Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS) oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady menuturkan, aturan ini untuk merespons kebijakan pemerintah untuk mendorong perusahaan rintisan kategori unicorn dan decacorn dapat akses pasar modal.
"Merespons policy pemerintah untuk mendorong perusahaan sudah kategori unicorn, decacorn akses pasar modal. Mereka umumnya ini punya tokoh-tokoh kunci yang tidak bisa dilepas antara pengelolaan dan kepemilikan saham perseroan. Nilai perusahaan ada di orang-orang ini, kalau kabur tidak ada nilainya. Ada nilai karena orang ini create technology," ujar dia saat Media Gathering, dikutip Jumat, 10 Desember 2021.
Selain itu, Ia menambahkan, orang tersebut memanfaatkan teknologi untuk punya kemanfaatan, melibatkan sekali banyak orang sehingga banyak pihak mendapatkan manfaat dari perusahaan itu.
“POJK Stressing harus ciptakan, inovasi produk dan tingkatkan produksi serta ekonomi, serta pemanfaatkan ekonomi yang luas. Kontribusi dia terhadap pertumbuhan ekonomi, melakukan assessment, mau mengembangkan POJK memenuhi kriteria itu,” kata dia.
Selain itu, OJK menetapkan batas waktu multipel voting share hanya 10 tahun. Batas waktu itu dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Luthfi menuturkan, memang hal itu perlu diberikan batas waktu sehingga dapat setara hak pemegang saham biasa dengan pemegang saham mvs ke depan.
“Maksimum 10 tahun, MVS berlaku 10 tahun. 10 tahun ke depan sehingga bisa nanti kembali ke saham hak suara setara (antara pemegang saham biasa dengan pemegang saham mvs),” kata dia.
Advertisement