Liputan6.com, Gresik - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Gresik Edi Siswoyohadi menyatakan, pembayaran parkir akan dilakukan nontunai mulai 1 Januari 2022. Namun, sebelumnya akan dilakukan sosialisasi di sepanjang Jalan Gresik Kota Baru (GKB) dan Jalan Samanhudi Gresik.
Edi menjelaskan, nanti masyarakat langsung membayar parkir dengan menggunakan aplikasi atau barcode scan QRIS. Apabila belum mempunyai saldo akan menggunakan handphone milik juru parkir (jukir).
Advertisement
"Ini salah satu uji coba dan akan terus dilakukan perbaikan melalui uji coba ini," jelasnya, Selasa (28/12/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Kepala Bidang Tata Kelola Sarana dan Prasarana Dishub Gresik Eko Winardi mengatakan, penerapan parkir elektronik ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir.
Karena perda tersebut sudah keluar namun belum dilaksanakan sampai saat ini. Sehingga besok akan dilaksanakan untuk e-parkir tersebut. Rencananya akan dimulai di sepanjang Jalan di GKB yang ada 38 titik dan sedangkan jumlah parkir di Gresik sebanyak 116 luas jalur (parkir).
"Sejak diterbitkan Perda tersebut sampai saat ini belum dilaksanakan dan besok baru dilaksanakan dimulai dari Jalan GKB," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tetap Ada Jukir
Dia juga mengatakan, mengenai jukir tidak ada pengurangan justru nantinya jukir akan bertugas di sana untuk membantu masyarakat yang akan memarkir kendaraannya.
"Tidak ada pengurangan untuk Jukir malah nantinya mereka yang membantu dalam pelaksanaan parkir khususnya e-parkir tersebut. Salah satunya untuk pembayaran atau aplikasi menggunakan kartu QRIS dengan menggunakan barcode," ujarnya menanggapi penerapan parkir elektronik di Gresik.
Advertisement