Liputan6.com, Jakarta Perum Bulog akan kembali mengambil utang pada 2022 jika mendapatkan penugasan dari pemerintah. Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso menyebut hal itu akan dilakukan jika jenis penugasaannya jelas.
Artinya, kata pria yang akrab disapa Buwas itu, hilirisasi penugasan harus diatur secara jelas sehingga tak sebatas penugasan penyerapan saja. Dengan begitu utang yang diambil Bulog akan mampu dibayarkan.
Advertisement
Buwas menyebut, dalam melakukan penyerapan hasil petani dalam negeri, Bulog meminjam dana dari bank dengan pemberlakuan bunga.
"Nah bagaimana kalau nanti kedepan ada perintah penyerapan 2 juta ton (beras) misalnya, ya kita utang lagi, ya nambah utang, itu harus, pasti," katanya saat Konferensi Pers, Selasa (28/12/2021).
"Perintah penyerapan itu untuk apa? Saya tanyakan lagi," imbuhnya.
Misalnya, kata Buwas, penugasan penyerapan 2 juta ton beras untuk hilirisasi program pemerintah seperti Kementerian Sosial yang memanfaatkan beras Bulog. Atau semisal ementerian ada bantuan lain paket-paket menggunakan beras Bulog.
"Ya itu tak masalah menyerap banyak, atau kepala daerah wajib mengambil beras Bulog untuk kepentingan karyawan, ya gak masalah," terangnya.
Yang jadi masalah, Buwas menekankan adalah ketika penugasan penyerapan diberikan kepada Bulog, namun hilirisasi penyerapan itu tidak jelas.
"Ini masalah. Masalah terhadap barang, masalah dengan kualitas, masalah juga dengan utangnya. Yang akhirnya membebani keuangan Bulog," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Utang Pemerintah
Pada saat yang sama, Buwas menyebut, pemerintah masih memiliki utang kepada Bulog sekitar Rp 4 triliun. Itu adalah sejumlah dana yang belum dibayarkan terkait penyediaan bantuan sosial.
Ia mengaku dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah bersedia membayar sejumlah utang itu, namun masih terganjal peraturan Kementerian Sosial yang perlu lebih dulu diubah.
"Kita lakukan upaya, karena ada permensos yang diubah, sampai saat ini lewat Menkeu sudah siap bayar. Tapi belum, karena harus ada yang diubah," kata dia.
"Sedangkan Bulog belanja CBP dengan dana utang. Efeknya berkaitan dengan bunga, semakin utang tak terbayar oleh Bulog, karena ke bank maka semakin besar bunga yang kita tanggung," tambahnya.
Advertisement