Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady menerangkan, dalam aturan tersebut terdapat klasifikasi saham dengan 1 lembar saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Advertisement
Namun, saham dengan MVS bisa berubah menjadi saham biasa dengan beberapa alasan. Pertama, pemegang saham dengan hak suara multipel (SHSM/MVS) meninggal dunia atau ditempatkan di bawah pengampuan dan dalam waktu enam bulan tidak dialihkan kepada pemegang SHSM lainnya atau pihak yang telah ditetapkan sebagai pihak yang dapat memiliki SHSM.
"Jadi para ahli waris dari pemegang SHSM yang meninggal, dia jadi pemegang saham biasa,” kata Luthfy dalam Sosialisasi POJK 22/POJK.04/2021, Selasa (28/12/2021).
Kedua, pemegang SHSM mengalihkan sahamnya kepada pihak lain. Kecuali kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai pihak yang dapat memiliki SHSM, sahamnya juga akan menjadi saham biasa. Lalu, pemegang SHSM memiliki hak suara tidak lebih dari 50 persen dari seluruh hak suara, dan kondisi tersebut telah berlangsung paling singkat 6 bulan, SHSM akan berubah menjadi saham biasa.
"Tapi di sini ada waktu 6 bulan. Sehingga dalam waktu 6 bulan itu para pemegang SHSM bisa memantaian dengan cara meningkatkan voting right misalnya, walaupun harus melalui persetujuan dari pemegang saham independen," kata Luthfy.
"Atau bisa juga dengan cara meningkatkan modalnya, jadi menerbitkan saham baru yang kategorinya MVS dibeli oleh para pemegang saham MVS," imbuhnya.
Selanjutnya, SHSM akan berubah menjadi saham biasa seiring dengan berakhirnya jangka waktu SHSM. Dalam POJK 22/POJK.04/2021, Luthfy mengatakan saham dengan hak multipel ini tidak berlaku selamanya, alias memiliki batas waktu paling lama yakni 10 tahun.
Namun, jika dalam 10 tahun visi dan misi perusahaan belum tercapai, atau masih butuh pengembangan, OJK memberikan ruang untuk perpanjangan paling lama satu kali. “Jadi paling lama 20 tahun,” ujar dia.
Adapun perpanjangan tersebut harus melalui persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPS. Kemudian, pemegang SHSM yang merupakan badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemegang SHSM yang merupakan badan hukum, atau pemegang SHSM yang dipersyaratkan menjadi anggota Direksi, tidak lagi menjabat sebagai anggota direksi emiten atau tidak dapat lagi menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota direksi emiten berdasarkan penetapan instansi terkait termasuk OJK, SHSM-nya akan menjadi saham biasa.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alasan Penerbitan Aturan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan yang mendukung sektor pasar dengan akomodasi perusahaan berkaitan dengan new economy termasuk perusahaan rintisan atau startup untuk masuk ke pasar modal Indonesia.
Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS) oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady menuturkan, aturan ini untuk merespons kebijakan pemerintah untuk mendorong perusahaan rintisan kategori unicorn dan decacorn dapat akses pasar modal.
"Merespons policy pemerintah untuk mendorong perusahaan sudah kategori unicorn, decacorn akses pasar modal. Mereka umumnya ini punya tokoh-tokoh kunci yang tidak bisa dilepas antara pengelolaan dan kepemilikan saham perseroan. Nilai perusahaan ada di orang-orang ini, kalau kabur tidak ada nilainya. Ada nilai karena orang ini create technology," ujar dia saat Media Gathering, dikutip Jumat, 10 Desember 2021.
Selain itu, Ia menambahkan, orang tersebut memanfaatkan teknologi untuk punya kemanfaatan, melibatkan sekali banyak orang sehingga banyak pihak mendapatkan manfaat dari perusahaan itu.
“POJK Stressing harus ciptakan, inovasi produk dan tingkatkan produksi serta ekonomi, serta pemanfaatkan ekonomi yang luas. Kontribusi dia terhadap pertumbuhan ekonomi, melakukan assessment, mau mengembangkan POJK memenuhi kriteria itu,” kata dia.
Selain itu, OJK menetapkan batas waktu multipel voting share hanya 10 tahun. Batas waktu itu dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Luthfi menuturkan, memang hal itu perlu diberikan batas waktu sehingga dapat setara hak pemegang saham biasa dengan pemegang saham mvs ke depan.
“Maksimum 10 tahun, MVS berlaku 10 tahun. 10 tahun ke depan sehingga bisa nanti kembali ke saham hak suara setara (antara pemegang saham biasa dengan pemegang saham mvs),” kata dia.
Advertisement